JAKARTA (voa-islam.com)--Wakil Ketua MPR RI yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid menganggap pemerintah tidak bisa sewenang-wenang dalam rencana pencabutan dan pembatalan Peraturan Daerah (Perda) yang telah berlaku di masing-masing daerah.
Hal tersebut menurut Hidayat adalah peraturan yang merujuk kepada kearifan lokal masing-masing daerah yang berbeda.
Hidayat juga mengatakan, jika kearian lokal tersebut sudah menjadi Perda pasti dalam pengesahannya melibatkan Kemedagri.
“Itu kan merujuk kepada kearifan lokal dan otonomi daerah. Dan dalam prosesnya pasti sudah melibatkan Kementrian Dalam Negeri. Kalau itu sudah menjadi Perda, itu artinya Kementrian Dalam Negeri terlibat,” ujar Hidayat di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jum’at (17/6/2016) pekan lalu.
Maka kata dia, jika ingin mencabut dan membatalkan pemerintah harus merujuk ke Mahkamah Agung untuk pengkajian lebih lanjut terkait hal tersebut.
“Nah kalau sekarang ada masalah, aturan hukumnya adalah rujuklah ke Mahkamah Agung, bukan kemudian tiba-tiba dicabut,” Kata dia.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]