SOLO (voa-islam.com)--Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Al Islah, Jamaah Ansharusy Syariah, dan Tim Advokasi Umat (TAU) mengadukan adanya temuan Dinas Pertanian Kota Surakarta perihal olahan mie yang mengandung babi. LUIS mendesak Polresta Surakarta segera melakukan tindakan hukum.
Humas LUIS, Endro Sudarsono meminta Polres Surakarta menindak lanjuti hasil uji laboratorim yang dilakukan Dinas Pertanian bebarapa waktu lalu. Dinas pertanian menemukan tiga dari lima sample olahan mie mengandung babi, yakni di Rumah makan Mie Roso, Mie Singkawang, dan Warung Kita.
Luis mendesak Kapolres melakukan tindakan hukum. Sebab para pelaku telah melakukan penipuan terhadap konsumen dan melannggar undang undang perlindungan konsumen. LUIS juga meminta Polresta Surakarta bisa ikut berperan melindungi konsumen dari jenis makanan yang dilarang menurut agama.
“Para pelaku usaha sudah menipu konsumen, mereka berlabel halal tapi memasukan unsure babi yang haram bagi umat muslim. Ini penipuan yang harus dijerat dengan undang undang perlindungan konsumen,” ujar Endro, Senin (27/6/2016).
LUIS juga meminta para pelaku usaha untuk berbuat jujur. Jika di rumah makan menggunakan jenis makanan yang haram, seperti babi dan anjing, maka wajib mencantumkan tulisan bahwa di rumah makan tersebut mengandung babi atau anjing.
Warung makan tersebut juga tidak boleh memasang label halal. “Dengan adanya temuan ini, umat muslim harus berhati hati jika makan di tempat yang belum jelas halal haramnya,” pungkas Endro.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Saprodin menjanjikan akan mengumpulkan para pelaku usaha untuk dibina. Pihaknya juga akan melakukan penegakan hukum jika ada unsur pidana yang dilakukan.
“Sifatnya masih aduan, bukan laporan polisi. Tapi kamiakan kumpulkan para pelaku usaha lewat Bimas,” katanya.* [Anto/Syaf/voa-islam.com]