BEKASI (voa-islam.com)—Belum lama ini pada suatu kesempatan di Istana Presiden, Jakarta, Presiden Joko Widodo kumpulkan para menteri dan para pejabat eselon untuk membayar zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Tidak menjadi persoalan ketika menteri dan pejabat yang membayar zakat beragama Islam. Namun, ada juga menteri beragama non-muslim yang ikut-ikutan membayar zakat. Tidak sedikit masyarakat yang kemudian terkecoh dengan persoalan ini.
Ketua Pengurus Daerah Persatuan Islam (PD Persis) Kota Bekasi, Ustadz Beben Mubarok M. Ag memberikan penjelasan terkait persoalan ini. “Secara fiqih zakat, jelas menyimpang. Mengingat istilah zakat merupakan musthalahat syar’iyah, yaitu istilah hukum dalam Islam yang tidak dapat digunakan oleh agama lain,” tegas beliau seperti dikutip laman persis.or.id.
Menurut Ustadz Beben, apa yang dilakukan pejabat non-muslim yang membayar zakat itu merupakan perbuatan sia-sia.
“Amaliyah ibadah apapun yang ada di agama Islam lalu kemudian dipraktekan oleh orang non-muslim, maka secara tegas Allah menyebutkan dalam Surat Muhammad ayat 1-3 bahwasanya amal orang-orang non-muslim itu akan tertolak alias sia-sia. Syahadat merupakan syarat diterimanya amal, bagi orang yang sebelumnya kafir,” ungkap Ustadz Beben.
Lebih lanjut, Ustadz Beben menilai perilaku ini sudah terkategori pelecehan terhadap agama. “Istihza, yaitu bentuk pelecehan dan penodaan terhadap agama. Di satu sisi, mengeluarkan zakat sebagai simbol agama. Di sisi lain, aturan-aturan agama dilecehkan. Dalam hal ini, bisa dilihat dari gegap gempitanya pencabutan Perda yang beraroma syariaht Islam,” pungkas dia.* [Syaf/voa-islam.com]