BANDUNG (voa-islam.com) - Markas Komando Pusat Gerakan Pagar Aqidah (GARDAH) melalui Ketua Umumnya Ustadz Suryana Nurfatwa menghimbau kepada Kapolres Karawang untuk meningkatkan status tahanan Abdul Muhjib sang nabi palsu dari hanya sekedar mengamankan dari amukan massa menjadi tahanan sesungguhnya. (Baca juga: Abdul Muhjib Mengaku Nabi Palsu, Tawarkan Tiket Masuk Surga Rp. 2 Juta)
"Atas pelanggaran hukum karena jelas-jelas melanggar KUHP pasal 156a dan Undang undang no. 1/pnps/1965 tentang penodaan agama dengan ancaman kurungan 5 tahun. Maka layak ditahan sambil proses hukum berjalan," katanya kepada voa-islam.com, belum lama ini.
Meski kata Bapak Gubernur Jabar masyarakat tidak boleh resah, tapi tetap resah jika aparat yang punya kapasitas tidak menyelesaikan ke jalur hukum. Masa yang ngaku nabi dibiarkan padahal kalau menurut hukum Islam nabi palsu harus dibunuh
MUI Karawang, menurut Suryana, kalau sudah cukup bukti mesti berani menerbitkan fatwa sesat dan Bakorpakem mesti cepat tanggap segera terbitkan rekomendasi.
"Sehingga Polisi punya sandaran hukum, karena UU no.1/pnps/1965 dan KUHP pasal 156a tidak bisa dilanjut prosesnya tanpa fatwa dari MUI dan rekomendasi Bakorpakem. Saya sebagai Ketua Umum GARDAH siap jadi saksi ahli," jelasnya.
"Meski kata Bapak Gubernur Jabar masyarakat tidak boleh resah, tapi tetap resah jika aparat yang punya kapasitas tidak menyelesaikan ke jalur hukum. Masa yang ngaku nabi dibiarkan padahal kalau menurut hukum Islam nabi palsu harus dibunuh," pungkasnya. [syahid/voa-islam.com]