DEPOK (voa-islam.com)--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok membantah jika telah mencabut fatwa haram pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group (PMG).
Bantahan ini disampaikan MUI Kota Depok menyikapi viral di media sosial yang menyebutkan fatwa haram KSP Pandawa telah berubah menjadi halal.
“Hingga saat ini kami masih berpegang teguh dengan pendirian kami yang memfatwakan, Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group adalah haram,” ungkap Encep Hidayat, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Depok, seperti dikutip Radar Depok, Jumat (12/8/2016).
Encep menambahkan, kajian fatwa haram tersebut sudah mencapai tingkat provinsi bahkan Nasional. MUI Pusat pun sudah mengakui bahwa itu benar-benar haram.
Ada juga kabar kalau MUI pusat mendukung KSP Pandawa, itu sangat bohong. Dalam kajian tersebut sudah jelas dinyatakan KSP PMG tidak layak diikuti oleh masyarakat.
“Kalau ada pihak-pihak yang tidak senang dengan fatwa tersebut dan menyebarkan isu yang tidak benar kami terima saja. Fatwa haram sudah nasional,” tutur Encep.
Seperti diketahui, MUI Kota Depok telah mengeluarkan fatwa haram pada KSP PMG. Ketua MUI Kota Depok Ahmad Dimyati Badruzzaman menuturkan fatwa dikeluarkan setelah munculnya keresahan warga yang meminta kejelasan terkait KSP Pandawa. Warga mempertanyakan apakah cara-cara pengelolaan dana investasi tersebut dibenarkan menurut ajaran Islam.
MUI Depok pun melakukan penelitian sejak Maret 2015. MUI juga memanggil pihak koperasi guna dimintai keterangan. Dalam praktiknya, usaha dana investasi yang dikelola KSP Pandawa menggunakan group leader/agen/sales marketing dari unsur pemuka agama.
Tak hanya itu, KSP Pandawa dianggap mencatut nama sejumlah tokoh, pemuka agama Islam dalam berbagai propaganda dan pemasaran produk jasanya. Cara tersebut ditempuh guna mengesankan praktik pengelolaan dana investasi yang dilakukan Pandawa seolah-olah syariah.
Sementara Encep mengatakan, warga mendapat keuntungan 10 persen dari setiap hasil investasinya. "Kajian kita, kalau bagi hasil biasanya dia fluktuatif," ucapnya. Persentase keuntungan, tuturnya, mesti mengacu pada hasil laba yang diperoleh koperasi. Namun, persentase keuntungan dibagi Pandawa secara flat. "Atas hasil penelitian, kita menyimpulkan apa yang diberikan (dalam sistem investasi) KSP Pandawa Mandiri Grup tidak sesuai syariah Islam keseluruhannya," ujar Encep seperti dikutip Pikiran Rakyat.* [Syaf/voa-islam.com]