KLATEN (voa-islam.com)—Polres Klaten menetapkan anak salah satu karyawan gereja atau koster sebagai tersangka dalam kasus perusakan patung Yesus dan Bunda Maria di Gereka Santo Yusuf Pekerja Klaten, Jawa Tengah. Peristiwa perusakan dua patung tersebut terjadi pada Selasa (9/8/2016) pekan lalu.
Kapolres Klaten, AKBP Faizal, mengatakan anak koster itu berinisial R berusia 21 tahun. Keluarga koster itu selama ini tinggal di lingkungan gereja. R mengakui melakukan perusakan patung Yesus serta melemparkan patung Maria ke sungai yang ada di samping gereja.
Faizal mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan R mengaku kesal dengan sang ibu sehingga nekat merusak dua patung tersebut. Pengakuan R, dia diminta membantu menyelesaikan pekerjaan sang ibu. Hanya saja, kondisi R saat itu sedang sakit dan baru kembali dari RSUP dr Soeradji Tirtonegoro.
Atas perbuatannya, R yang diketahui berstatus mahasiswa itu dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun delapan bulan. “Dari ancaman hukumannya, memang tidak dilakukan penahanan. Tetapi, proses penyelesaian berkas terus berlangsung. R kami perintahkan untuk wajib lapor setiap hari. Dari hasil pemeriksaan juga aksi itu dilakukan seorang diri,” kata dia.
Menanggapi hal ini, Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono menilai tidak adanya penahanan terhadap tersangka ini membuktikan ada ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Endro mengumpamakan seandainya pelaku pengerusakan itu adalah umat Islam, pihak kepolisan sudah pasti menjeratnya dengan pasal berlapis. Namun dalam kasus ini, LUIS menganggap pihak kepolisian tumpul terhadap hukum.
Tak hanya itu, jika pelakunya dari kalangan umat Islam, maka dapat dipastikan media mainstream segera menghakimi (trial by the press) sebagai aksi kelompok radikal, intoleran dan lain sebagainya.
Bagi LUIS, kasus pengerusakan patung Yesus dan Bunda Maria, adalah penistaan simbol agama tertentu dan masuk dalam kategori teror terhadap agama tertentu. Jika Polres Klaten sudah menemukan dua alat bukti, menurut Endro sebaiknya R segera ditahan.
“Ini harusnya dimasukan dalam kategori penistaan agama, karena ada pesan tersirat membenci keyakinan tertentu yang menyangkut masalah harga diri dan simbol Ketuhanan. Jika sudah ada dua alat bukti ya segera saja ditahan dan disidangkan,” tegas Endro seperti dikutip dari Panjimas.* [Dbs/Syaf/voa-islam.com]