View Full Version
Rabu, 31 Aug 2016

Surat Teguran MUI untuk Menag Beredar di Media Sosial

JAKARTA (voa-islam.com)—Surat teguran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin beredar luas di media sosial. Surat teguran MUI ini terkait kehadiran Menag pada acara ulang tahun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ke 22 yang diselingi dengan penganugerahan Tasrif Award untuk Forum Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Interseksual, dan Queer (LGBTIQ) dan IPT 1965.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin, dan Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan itu memuat sejumlah poin penting dengan redaksi sebagai berikut:

“Pertama, menyesalkan kehadiran Saudara Menteri Agama  pada acara tersebut, karena di samping acara itu bukan menjadi tupoksi Kementerian Agama, juga LGBTIQ sudah difatwakan oleh MUI haram hukumnya dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Kedua, kehadiran Saudara pada acara tersebut sebagai Menteri Agama, sekaligus menyampaikan orasi kebudayaan dan memberikan apresiasi dan simpati kepada kelompok LGBTIQ, dapat  dipahami memberikan legitimasi keabsahan keberadaan  kelompok LGBTIQ.

Baik ditinjau dari segi agama, hukum, maupun sosial kemasyarakatan. Hal tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Bapak sendiri pada rapat antara Komisi VIII DPR-RI dan Kementerian Agama (17 Februari 2016) menyatakan bahwa LGBTIQ sebagai masalah sosial yang mengancam kehidupan beragama, ketahanan keluarga, kepribadian bangsa, serta ancaman potensial terhadap sistem hukum perkawinan di Indonesia.

Dan pada rapat itu pula, Menteri Agama tegaskan bahwa masalah LGBTIQ mengancam generasi penerus. Bahkan LGBTIQ merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa Indonesia yang religius.

Ketiga, ke depan kami mengharapkan kiranya Saudara lebih berhati-hati menghadiri setiap acara yang diselenggarakan berbagai pihak, sehingga tidak menimbulkan kontraproduktif  dengan perlindungan umat dan kemaslahatan bangsa.”* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version