View Full Version
Rabu, 31 Aug 2016

Duh! Komnas Perempuan Inginkan Negara Tidak Ikut Campur Urusan Zina

JAKARTA (voa-islam.com)--Komnas Perempuan menganggap antara zina dengan kekerasan atau eksploitasi seksual haruslah dibedakan.

Zina bagi Komnas Perempuan hanya terbatas ketika seseorang melakukan seks diluar nikah berdasar rasa suka sama suka dan tak ada yang dirugikan. Dan negara menurutnya tidak boleh mengurus warga negara yang melakukan perbuatan zina tersebut.

Sementara jika berhubungan seks dengan pelacur adalah termasuk dalam eksploitasi seksual yang negara harus mengatur, lantaran ada upaya pemaksaan dan kekerasan terhadap perempuan.

“Jadi kalau ada hubungan seksual tidak ada yang dirugikan, negara belum bisa masuk di sana. Begitu ada yang dirugikan, negara harus masuk di sana, dan itu bukan lagi namanya zina,” kata Ketua Komnas Perempuan Azriana saat ditemui di Mahkamah Konstitusi (MK) selepas sidang judicial review KUHP, Selasa (30/8/2016).

Menurut Azriana, zina yang dialkukan suka sama suka, tidak bisa diurus melalui hukum negara. Menurutnya, hal tersebut tugas dari pemuka agama .

“Ada soal edukasi. Ada nilai-nilai agama itu digencarkan oleh pemuka agama,” kata dia.

Sementara, jika dalam hubungan seksual di luar nikah mengakibatkan kehamilan atau kelahiran seorang anak, Azriana beranggapan tidak masalah jika satu pasangan tersebut memutuskan untuk menikah.

“Kalau terlahir anak dan mereka sepakat menikah siapa yang dirugikan?” ujar dia.

Kedatangan Komnas Perempuan sendiri ke MK sebagai pihak terkait yang menolak permohonan Aliansi Cinta Keluarga (Aila) Indonesia yang mengajukan judicial review pasal KUHP 284 tentang perzinahan. Aila menganggap pasal 284 perzinahan haruslah diperluas pemaknaannya.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version