View Full Version
Selasa, 13 Sep 2016

Persatuan Islam Istri Dukung Langkah Aila Jihad Konstitusi di MK

JAKARTA (voa-islam.com)--Persatuan Islam Istri (Persistri) mendukung langkah Aliansi Cinta Keluarga (Aila) Indonesia dalam uji materil pasal 284,285, dan 292 KUHP terkait perzinaan, perkosaan dan pencabulan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Persistri beralasan, bahwa dukungannya terhadap Aila atas dasar keprihatinan kondisi kekerasan seksual yang semakin mengerikan di Indonesia.

Atas alasan tersebut Persistri berpandangan bahwa sudah seharusnya negara membuat peraturan secara hukum pidana untuk melindungi warga negaranya dari kekerasan seksual.

“Permohonan (Aila) menurut pandangan kami sudah tepat,” kata Titin Suprihatin saat menjadi pihak terkait dari Persistri dalam persidangan di MK, Kamis (8/9/2016) pekan lalu.

Selain menganggap kekerasan seksual semakin memprihatinkan, Persistri juga menganggap bahwa moral kesusilaan bangsa saat ini mengalam degradasi.

Degradasi tersebut menurut Titin, diakibatkan undang-undang yang tidak tegas dalam mengatur rekayasa sosial dan moral. Sehingga, banyak  perilaku tak bermoral dan bertentangan dengan ajaran seluruh agama resmi di Indonesia dilakukan secara bebas oleh warga negara.

“Kami menemukan hamil di luar nikah, pembuangan bayi-bayi yang tidak diinginkan. Bahkan sampai pembunuhan pihak perempuan yang tengah hamil tersebut,” kata dia.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version