SOLO (voa-islam.com)--Sejumlah perwakilan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Soloraya menyuarakan penolakan atas rencana revisi Undang-undang Terorisme.
Penolakan tersebut disuarakan bersama Dewan Syariah Kota Surakarta berserta organisasi sayapnya Gerakan Mahasiswa Pembebasan kepada anggota Komisi 1 DPRD Kota Surakarta, Rabu (27/9/2016).
Muhammad Sholahudin selaku juru bicara HTI DPD II Solo Raya, mengatakan selama ini dalam penanggulangan terorsme banyak menyimpang dari UU terorisme.
Pihaknya menilai penegak hukum berpotensi semakin brutal dalam melakukan tindakan represif, terlebih dari kajian yang dilakukan pihaknya ada 20 pasal pasal karet yang multi tafsir dan membuka peluang tindakan represif.
Sholahudin mencontohkan tentang perluasan defnisi kekerasan yang termuat dalam pasal 1 Ayat 5. Dalam pasal tersebut ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbolatau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunaan sarana dalam bentuk elektronik atau non elektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.
Pasal ini dinilai tidak memenuhi unsur kepastian hukum. Sebab kadar takut pada masing masing orang tidak terukur dengan pasti sehingga rawan dijadikan alat untuk menjerat seseorang atau pihak tertentu atas dugaan terorisme yang tindakannya bisa jadi bukan tergolong tindakan terorisme.
"Kalau dikaitkan dengan perluasan definisi ancaman kekerasan, pasal ini bisa jadi alat aksi represif yang masih. Tentu akan mudah skali menyeret seseorang dengan alaan melakukan tindakan terorisme, padahal tidak melakukannya,” demikian jelas Sholahudin.
Tak hanya UU Terorisme seolah sengaja dibuat untuk memojokan umat Islam. Hal ini tampak dari definisi dan pembatasan terorisme. Aksi kekerasan peledakan bahkan penyerangan tehadap aparat sebagaimana yang dilakukan anggota RMS, teror bom di Alam Sutera tidak dikategorikan terorisme.
"Jangan sampai hal ini dibuat hanya untuk memusuhi umat Islam," tandasnya.* [Aan/Syaf/voa-islam.com]