JAKARTA (voa-islam.com)—Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Syihab mengatakan bahwa hukum penggusuran menurut Islam pada dasarnya boleh, selama tidak merugikan rakyat.
"Hukumnya itu dibolehkan, asal penggusuran itu menjadi solusi yang baik untuk rakyat," katanya seusai muzakarah ulama di aula Buya Hamka, Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Kata Habib, jangan sampai rakyat digusur, dari kondisi miskin menjadi semakin miskin dan dari kondisi susah menjadi semakin susah.
"Kalau itu terjadi, artinya itu bukan penggusuran rumahnya. Tapi, juga penggusuran kehidupannya. Itu haram," tegasnya.
Lanjut Habib Rizieq, penggusuran itu ada syarat-syaratnya. Sebisa mungkin mengajak masyarakat bermusyawarah, tanyakan keinginan masyarakat, cari tahu keluhan mereka, dan cari tahu apa kebutuhan mereka.
"Sehingga jika penggusuran dilakukan, solusi sudah disiapkan," tuturnya.
Habib Rizieq memberi contoh, ketika Kampung Aquarium digusur. Pemda DKI dikabarkan memberi penampungan di rusun. Ternyata benad disiapkan rusun bagi masyarakat. Tapi, ternyata ada problem baru, mereka harus bayar sewa rusun.
"Selama ini mereka tinggal di Aquarium tidak bayar sewa. Anak-anak mereka sekolah juga jadi jauh, selama ini mereka dapat sekolah di aquarium dengan murah. Selain itu kehidupan mereka juga menjadi susah, mereka biasa melaut mencari ikan, dipindah ke tengah kota. Ini namanya bukan penggusuran rumah, tapi penggusuran kehidupan," tutupnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]