View Full Version
Sabtu, 01 Oct 2016

Pembangunan Masjid Al Ahdar di Bekasi Terancam Gagal karena Dilarang Pengembang

BEKASI (voa-islam.com)—Umat Islam di Perumahan Green Park, Jalan Boulevard Blok B3, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat nampaknya harus bersabar. Rencana pembangunan Masjid Al Ahdar di lahan fasos fasusm di perumahan tersebut terancam gagal karena dilarang oleh pengembang.

Camat Pondok Melati, Ika Indah Yarti, pada Jumat (30/9) menuturkan, persoalan tersebut bermula saat warga Perumahan Green Park menginginkan adanya pendirian masjid di lahan fasos fasum tersebut.

Kemudian panitia pembangunan masjid menyiapkan administrasi perizinan. Mulai dari site plan (izin rencana tapak) sampai dengan SK pendirian masjid sudah dikeluarkan oleh Wali Kota Bekasi. Akan tetapi, pihak pengembang melarang dengan dalih tanah fasos fasum tersebut belum diserahterimakan.

Menurut Ika seperti dikutip Republika, site plan merupakan surat hukum yang sah dan ditandatangi Walikota Bekasi. Ia menyatakan Wali Kota Bekasi menginginkan pembangunan masjid tetap berjalan karena tidak ada yang salah.

"Wali menginginkan itu tetap berjalan karena tidak ada yang salah. Untuk mendirikan apa pun selama itu di atas tanah fasos fasum tidak ada masalah," kata Ika.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, lahan fasos fasum merupakan milik pemerintah. Apabila lahan tersebut hendak dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, adalah hak pemerintah daerah memberikannya. Wali Kota meminta warga tetap melanjutkan proses pembangunan masjid tersebut.

"Yang akan dibangun ini rumah ibadah, masjid, jadi saya akan murka bila ada pengembang menghalang-halangi, ini hak pemerintah yang menentukan. Terlebih ada dua kesalahan pengembang yang ada. Tidak ada masalah silakan dibangun Masjid Al Ahdar. Jika pengembang tidak terima, bisa berhadapan dengan hukum," kata Rahmat Effendi.* [Syaf/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version