View Full Version
Senin, 03 Oct 2016

Tokoh Bekasi: Pengembang Tidak Punya Hak Larang Pembangunan Masjid di Fasum

BEKASI (voa-islam.com)--Pelarangan rencana pembangunan Masjid Al Ahdar di lahan fasilitas sosial dan fasilitas umun (fasos fasum) di perumahan Green Park, Jalan Boulevard Blok B3, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, menuai banyak kecaman.

Presidium Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB), Bernard Abdul Jabbar menegaskan bahwa pengembang tidak punya hak melarang pembangunan masjid di fasos dan fasum karena itu domain pemerintah.

"Sebenarnya tidak ada hak pengembang untuk melarang pembangunan masjid di Pondok Melati, karena tanah yang dipergunakan adalah tanah fasos yang memang menjadi wewenang pemerintah daerah setempat dan tanah fasos diperuntukan untuk kepentingan umum termasuk untuk dibangun sarana ibadah termasuk masjid," katanya saat dihubungi Voa-Islam, Sabtu (1/10/2016).

Bernard mendesak agar latar belakang pihak pengembang melarang pembangunan masjid  untuk diselidiki. Ia khawatir pelarangan pembangunan masjid dilatar belakangi tendensi SARA. (Baca juga: Pembangunan Masjid Al Ahdar di Bekasi Terancam Gagal karena Dilarang Pengembang).

"Kalau ada pengembang yang menolak, bahkan melarang pembangunan masjid sebagai sarana kepentingan umum harus ditelusuri apa motif pengembang melarang hal tersebut mungkin ada sentimen keagamaan atau oknum yang melarang mungkin orang kafir, banyak kemungkinan hal-hal ini,"jelasnya.

Kendati demikian, dia menyarankan panitia pembangunan masjid menempuh dan memenuhi semua prosedur formal, agar tidak menjadi celah penghalangan pembangunan masjid.

"Bagi panitia pembangunan masjid harus mengurus administrasi perizinan agar dikemudian hari tidak menjadi masalah," sarannya.

Selain itu, Bernard juga meminta semua pihak agar tenang dan tidak terpancing dengan hal-hal yang tidak diinginkan agar tidak merugikan diri sendiri.

Lebih dari itu, Bernard juga meminta pemerintah kota Bekasi untuk bersikap tegas menegakkan peraturan dan hukum yang berlaku bila pihak pengembang melanggar aturan.

"Kalau tetap pengembang masih terus melarang, ya harus diberikan sanksi oleh pemkot hingga tidak terulang kembali kepada pengembang-pengembang lainnya," tandas pakar kristologi itu.* [Bilal/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version