JAKARTA (voa-islam.com)—Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Mursyidah Thahir di dalam Islam zina tetap diharamkan walau dilakukan suka sama suka dalam ruang privat.
"Perzinahan di undang-undang Eropa memang masuk ranah privat, tapi di Islam tidak ada," katanya kepada Voa-Islam saat ditemui seusai sidang judicial review pasal perzinahaan, di gedung MK, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Menurut Mursyidah, al-Qur'an sejak awal turun sudah mengkritik pembolehan zinah di ranah privat. Ketika ayat al-Qur'an belum turun, ada dua kejahatan zina di masyarakat Arab Jahiliyyah.
Pada masyarakat Arab jahiliyah, bila berzina di tempat-tempat umum atau tempat prostitusi dianggap sebagai tindakan buru. Tapi, bila berzina dilakukan di rumah-rumah pribadi dan tertutup tidak dipersoalkan oleh masyarakat jahiliyyah.
“Itulah yang dikritik oleh al-Qur'an, wa laa taqrobuul farahisy, janganlah engkau mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, maksudnya zina itu. Maa zhahara minha wa maa batana, baik di tempat-tempat umum maupun di rumah-rumah pribadi. Jadi ini bukan ranah privat, tapi urusan kemanusiaan," pungkasnya.* [Bilal/Syaf/voa-islam.com]