JAKARTA (voa-islam.com)—Sejumlah elemen umat Islam telah melaporkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas tuduhan penistaan al-Qur’an ke polisi. Menanggapi hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan umat Islam semakin dewasa dengan melaporkan ke pihak kepolisian.
Untuk iu MUI meminta kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Ketua Bidang Luar Negeri MUI Pusat KH Muhyiddin Junaidi mengatakan, kepolisian harus merespons semua keinginan masyarakat bukan menolak dengan berbagai alasan.
Muhyyidin menuturkan, saat ini umat Islam sudah lebih dewasa dalam menanggapi pernyataan Ahok yang dianggap menistakan agama dengan membawanya ke ranah hukum, bukan main hakim sendiri.
"Ini bukti kita sudah dewasa, tidak mau saling tinju, main hakim sendiri, kalau seandainya berada di Pakistan atau di India, Ahok sudah dibunuh. Langkah hukum umat Islam ini cukup dewasa," kata Ketua Bidang Luar Negeri MUI Pusat KH. Muhyiddin Junaidi seperti dilansir Okezone, Kamis, 6 Oktober 2016 malam tadi.
Muhyiddin menuturkan, MUI sangat menghargai Indonesia sebagai negara hukum, oleh karena itu, menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Melakukan somasi itu adalah langkah yang sangat terpuji, apalagi kita sebagai umat Islam. Ini bukti kita sangat dewasa yang tidak mau lagi mengedepankan kekerasan. Jadi, kita gunakan jalur hukum," ujarnya.* [Okz/Sindo/Syaf/voa-islam.com]