JAKARTA (voa-islam.com)—Kendati Gubernur DKI Jakarta Basuki alias Ahok sudah menyampaikan permohonan maaf, tetapi bukan berarti urusan menjadi selesai. Apalagi banyak pihak yang telah melaporkan Ahok ke pihak kepolisian.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Wakil Sektertaris Jenderal Amirsyah Tambunan mendesak pihak kepolisian agar Ahok yang telah mengutip salah Surat Al Maidah ayat 51 diproses hukum.
"Maaf sudah dimaafkan. Tapi masalah hukum, harus tetap berjalan," ujar Amirsyah seperti dikutip Tempo.
Menurut Amirsyah, permintaan maaf Ahok itu persoalan umat manusia, dan harus saling memaafkan. Tapi, kata dia, polisi harus menanggapi Ahok yang dilaporkan berbagai pihak. Amir mengatakan MUI selalu siap mendukung tiap penyelidikan kepolisian, apalagi MUI biasanya diminta menjadi saksi ahli dalam urusan seperti ini.
Sementara itu, Ketua Umum MUI Pusat KH Ma’ruf Amin mengatakan permintaan maaf dari Ahok ini, setidaknya dapat meredam polemik yang bergulir selama beberapa hari terakhir. Ke depan, Ma’ruf meminta Ahok untuk berhati-hati dalam setiap ucapannya.
Menurut Kiai Ma’ruf, permintaan maaf Ahok secara moral dan etika telah diterima. Namun, urusan hukum adalah hal lainnya. “Yang penting masyarakat jangan melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kerusakan,” ujar dia seperti dikutip dari Republika.* [Syaf/voa-islam.com]