JAKARTA (voa-islam.com)—DKM Masjid Darussalam Kota Wisata, Cibubur dan Mualaf Center Darussalam (MCD) menggelar pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membuat surat kuasa mengadukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas pernyataan kontroversialnya soal surat al-Maidah ayat 51.
"Alhamdulillah akhirnya seluruh jamaah memfotokopi KTP dan membuat surat kuasa kepada saya, H. Ibnu Baskoro dan pak Adi untuk melaporkan ke Bareskrim Polri dengan didampingi team pengacara dari Pushami - Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia dan Tim Pembela Muslim," jelas Koordinator MCD, Hanny Kristianto kepada Voa-Islam, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Menurut Hanny, ribuan jamaah masjid Darussalam dan Mualaf Center Darussalam awalnya berencana menggeruduk rumah Ahok di Pantai Mutiara Pluit Jakarta Utara. Akan tetapi, karena satu dan lain hal jamaah mengurungkan rencana tersebut dan menggantinya dengan pendekatan yuridis.
"Demi kemashalatan, maka disepakati untuk melaporkan Basuki Tjahaja Purnama ke Mabes POLRI," ujarnya.
Pengumpulan KTP dan penandatangan surat kuasa dilakukan tepat di depan pintu masuk masjid Darussalam.
Kuasa Hukum dari PUSHAMI dan TPM yang akan mendampingi proses hukum tersebut, di antaranya adalah Mohammad Hariadi Nasution, SH, MH, CLA., Azis Yanuar, SH MH. MM., Mirza Sulkarnaen, SH. MH., Yusuf Sembiring, SH. Mh., Munarwan, SH., Novianto Sumantri, SH., Ketut Layung Pambudi, SH., A. Surya. P. Otto, SH., Achmad Ardiyansyah, SH., Triana Katresta Sari, SH., Muhammad Kalono, SH., Novel Bamu'min, SH., M. Cholid Al Fajrin, SH.
Sekadar diketahui, KTP dan surat kuasa sudah terkumpul sekira 1200 ekslemplar.* [Bilal/Syaf/voa-islam.com]