JAKARTA (voa-islam.com)—Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Ahmad Michdan mengatakan bahwa permintaan maaf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait pelecehan terhadap surat al-Maidah 51 tidak menggugurkan proses hukum.
"Proses hukum tidak berhenti, karena ini bukan delik aduan," kata Michdan kepada Voa-Islam, di Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Menurut Michdan, ucapan Ahok telah menyinggung umat Islam yang merupakan agama mayoritas bangsa Indonesia. Bahkan, di dunia agama Islam adalah agama yang memiliki umat yang sangat besar.
"Apalagi ini pelecehan terhadap al-Qur'an dengan kalimat membodohi pada ayat al-Maidah 51, dalam pasal 156 KUHP dan pasal UU PNPS 1965, bahwa ini adalah kasus penistaan agama," jelasnya.
Michdan berharap masyarakat terus mendorong penyelesaian kasus tersebut hingga tuntas.
"Membawa kasus ini ke meja hukum dan tidak melakukan perbuatan anarkis," ujar Michdan berharap.
"Apalagi, kemerdekaan RI diilhami oleh Islam dan tokoh-tokoh Islam. Jadi harus dihormatilah," sambung Michdan.* [Bilal/Syaf/voa-islam.com]