JAKARTA (voa-islam.com)--Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMMI) wilayah Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditangkap dan di adili karena telah melecehkan surat al-Maidah ayat 51.
"Perkataan Ahok tersebut sangat tidak pantas diucapkan, apalagi seorang pejabat negara," kata Korlap aksi, Firmansyah Risdam di depan DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Lebih dari itu, lanjut Firman, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sudah mengeluarkan pandangan bahwa pernyataan Ahok telah mencemoohkan ulama dan menistakan agama Islam yang memperkuat pandangan KAMMI bahwa gubernur petahana itu layak mendapatkam sanksi.
"Maka, sudah sepatutnya Ahok segera diadili dan dijatuhkan hukuman pidana serta mengundurkan diri dari pencalonan Gubernur DKI Jakarta," ungkapnya.
Oleh karena itu, sambung Firman, KAMMI Jakarta menyatakan dukungan sepenuhnya pernyataan MUI yang menyatakan bahwa Ahok adalah penista agama.
"Kami mendesak Kepolisian untuk mengadili dan menjatuhkan hukum pidana terhadap Gubernur Ahok," tegasnya.
KAMMI juga mendesak partai pengusung untuk segera menarik dukungan Ahok sang gubernur penista agama, tutup Firman.
Dalam aksi yang diikuti sekira 50 orang itu, massa aksi membawa sejumlah poster yang menyebut Ahok sebagai penista agama dan menuntut agar Ahok di adili.
Meski diguyur gerimis, massa aksi tetap bertahan berorasi di deoan DPRD DKI menyampaikan sejumlah tuntutan.* [Bilal/Syaf/voa-islam.com]