JAKARTA (voa-islam.com)—Pihak-pihak yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok nampaknya terus berlanjut. Kali ini Persatuan Islam (Persis) melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Persis melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri, Selasa (11/10) kemarin. Ahok dilaporkan atas perbuatannya menistakan ayat Al-Quran.
“Tentang ucapan Ahok di Pulau Seribu itu sudah jelas mau ditinjau dari segi hukum atau ditinjau dari segi bahasa tetap aja itu tindak pidana, yang pertama penistaan di pasal 156 KUHP dan UU PMPS nomor 1/1965 itu sudah jelas ada unsur pidana,” tutur Yudi Wildan S.H, M.H, Ketua LBH PP Persis seperti dikutip dari Persis.com.
Yudi melanjutkan bahwa Polri harus bersikap netral tidak berpihak serta menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi. Menurut Yudi yang namanya hukum ada prinsip equality before the law, semua orang sama di mata hukum apakah dia pejabat, aparat keamanan, aparat pemerintahan maupun rakyat hukum tidak membedakannya.
“Ini yang kita tekankan yakni ke tindakan hukumnya, walaupun Ahok sudah meminta maaf pidana tetap berjalan. Ketika seseorang membunuh lalu meminta maaf, apakah hilang pidananya? Tentu tidak kan, nah kita akan bertahan di situ,” tegas Yudi.
Yudi melanjutkan, “Persatuan Islam tidak melihat dari segi politiknya, Persis ingin hukum ditegakan dengan seadil adilnya.”
Langkah yang ditempuh LBH Persis ini tidak ada keterkaitan dari sisi politik. “Dari sini kami akan lanjut ke Kejagung untuk minta audensi dan beriskusi tentang permasalahan ini karena ini tindak pidana. Tentang politiknya sekali lagi Persis tidak ingin tahu,” pungkas Yudi.* [Syaf/voa-islam.com]