SOLO (voa-islam.com)--Sekretaris Jenderal Dewan Syariah Kota Surakarta Tengku Azhar mengungkapkan pernyataan resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sudah seharusnya menjadi referensi umat islam dalam melihat kasus penistaan Islam yang dilakukan oleh Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pernyataan resmi MUI seharusnya juga menjadi alat bukti yang sah untuk menyeret Ahok ke meja hijau.
Ironisnya, kata Tengku Azhar, pihak kepolisan seolah tidak bersikap independen dengan membiarkan Ahok begitu saja. Padahal penistaan ayat al-Qu'ran yang dilakukan Ahok jelas memenuhi unsur tindakan penistaan agama.
“Kami minta Kapolri independen, kasus ini harus segera di selidiki dan di proses hukum,” kata Tengku Azhar.
Tengku Azhar menilai, jika Ahok tidak dimeja hijaukan, maka hal ini akan memicu reaksi kemarahan yang lebih besar.
Oleh sebab itu ia meminta masyarakat menyerahkan persolan ini pada pihak berwajib dan mengawal proses hukum.
Tengku Azhar menambahkan, sebenarnya jika dikaji dalam sudut pandang Islam penistaan terhadap Islam oleh orang orang kafir sudah diterangkan dalam Al Quran.
Kaum kafir tidak akan pernah senang terhadap Islam. Terbukti hal itu juga dilakukan oleh Ahok.
Lanjutnya, tidak seharusnya penista agama Islam di bela. Sebab menjadi pembela mereka berati bagian dari kaum kafir.
“Ahok itu orang kafir yang menistakan Islam siapapun yang membela Ahok berati bagian dari Ahok, sama-sama kafir,” katanya. * [Aan/Syaf/voa-islam.com]