JAKARTA (voa-islam.com)--Paska Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sikap keagamaan terkait penghinaan al-Qur'an oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, segelintir akun di sosial media mempropagandakan pembubaran MUI.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Dr Anwar Abbas menanggapinya dengan santai. Menurut dia, siapapun bebas mengemukakan pendapat dalam negara demokrasi.
"Setiap warga negara bebas berbicara. Biarkan saja, tapi membubarkan MUI tidak simple masalahnya," Katanya kepada Voa-Islam seusai konferensi pers tokoh lintas agama di kantor CDCC, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Anwar menegaskan, MUI adalah lembaga strategis yang dibutuhkan umat dan negara. Tidak sedikit persoalan bisnis, perbankan, dan kenegaraan yang harus merujuk pandangan MUI.
“Banyak undang-undang menyebut nama MUI, membutuhkan fatwa MUI," jelasnya.
Sambung Anwar, banyak peraturan dan kebijakan negara yang melibatkan peran MUI. Seperti UU Perbankan Syariah, UU Jaminan Produk Halal, dan lain sebagainya.
"Membubarkan MUI akan banyak membubarkan undang-undang di Indonesia. Jadi kalau mau berpendapat boleh-boleh saja, tapi tuntutannya rasional tidak?" tutupnya.* [Bilal/Syaf/voa-islam.com]