JAKARTA (voa-islam.com)--Terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta yg telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa, yaitu pernyataanya mengenai AlQuran Surat Al-Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Pimpinan Pusat Al Irsyad Al Islamiyyah menegaskan bahwa penafsiran al-Quran adalah sesuatu yang hanya boleh dilakukan oleh orang-orang berilmu sesuai dengan metodologi ilmu tafsir di kalangan umat Islam dan terlarang dilakukan selainnya. Al-Irsyad juga menyokong sikap MUI terhadap Ahok.
"Sepakat dengan dan mendukung pernyataan MUI bahwa haram hukumnya mengatakan kandungan Al-Qur'an adalah sebuah kebohongan," Kata Ketua PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, KH. Abdullah Zaidi dalam pernyataan sikapnya kepada Voa-Islam, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Lanjutnya, Al-Irsyad juga mendukung pernyataan MUI bahwa haram hukumnya mengatakan ulama atau kaum berilmu yang menjelaskan isi Al-Qur'an sebagai pembawa kebohongan.
"Mendukung sikap keagamaan MUI bahwa Gubernur DKI Jakarta Bapak Basuki Tjahaja Purnama telah melakukan kegiatan melawan hukum karena telah menghina Al-Qur'an dan ulama," tegas Jaidi.
Kemudian, Al-Irsyad meminta Polri sebagai institusi penegak hukum dan pemelihara ketertiban agar segera memproses secara hukum dan bertindak tegas atas pernyataan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Meminta umat Islam agar terus mengawal proses hukum yang dilakukan Polri tersebut terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar keadilan dapat dicapai demi keamanan dan ketertiban di masyarakat," tandas Jaidi.* [Bilal/Syaf/voa-islam.com]