BANDUNG (voa-islam.com) - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Prof. Dr. KH Miftah Faridl menegaskan bahwa ayat-ayat larangan dalam al Quran yang melarang memilih pemimpin kafir sangat jelas dan terang benderang.
“Ayat-ayat dalam al Quran tentang kriteria larangan memilih pemimpin Qothi fitsubut Qothi Fidillah, sudah sangat jelas. (absolut status dan absolut interpretasi). Tidak ada peluang untuk berbeda pendapat sepanjang kita yakin Al Qur’an itu pedoman hidup kita,” tegasnya baru-baru ini.
Dengan larangan yang begitu jelas dan terang benderang, maka sikap muslim wajib memilih pemimpin yang beriman, bertakwa dan memiliki kemampuan sesuai dengan bidangnya
Ketua Dewan Pembina Sinergi Foundation ini menguraikan ayat-ayat yang berisi larangan memilih pemimpin nonmuslim seperti Al Maidah ayat 51-53.
“Setiap muslim dilarang memilih pemimpin dari kalangan Yahudi dan Nasrani. Larangan memilih pemimpin dari kalangan Yahudi dan Nasrani tertulis secara terang benderang dalam Al Quran surat Al Maidah Ayat 51-53,” tegas Kiai Kharismatik Bandung ini seperti dikuti dari Alhikmah.
Selain itu, Kiai Miftah menegaskan dalam al Quran, umat Islam juga dilarang memilih pemimpin yang mempermainkan agama dan shalat ( Al Maidah 56 – 57), lebih mencintai kekufuran daripada iman (At Taubah 23), berada di luar golongan mu’min (Ali Imran 118).
“Dengan larangan yang begitu jelas dan terang benderang, maka sikap muslim wajib memilih pemimpin yang beriman, bertakwa dan memiliki kemampuan sesuai dengan bidangnya,” pungkasnya. [syahid/voa-islam.com]