View Full Version
Kamis, 20 Oct 2016

Persis Desak Polri Usut Kasus Ahok

JAKARTA (voa-islam.com) - Ketua Pimpinan Wilayah Persis DKI Jakarta, Fauzi Nurwahid menilai, penolakan laporan sejumlah pihak atas penistaan Ahok terhadap Al-Qur’an oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai bentuk diskriminasi. Sebagai penegak hukum, kata Fauzi, Polri tidak boleh mengabaikan laporan yang disampaikan masyarakat.

“Jangankan laporan itu dari lembaga, dari institusi. Seorang saja yang melaporkan, Polri harus meneirma laporan itu, harus menindaklanjutinya, bukan menolaknya. Apalagi ini kan dilaporkan berbagai pihak, oleh lembaga. Harus langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.

Masih kata, Fauzi, alasan Polri yang menolak laporan penistaan agama oleh Ahok karena belum ada fatwa dari MUI sangat tidak masuk akal. Bagaimanapun, kata dia, apa yang dilakukan oleh Ahok adalah jelas-jelas penistaan terhadap agama.

“Apa yang disampaikan oleh Ahok itu yang mengatakan bahwa PNS di Pulau Seribu mau saja dibodohi dan dibohongi dengan Al-Maidah 51 itu. Ini kan sebuah penistaan terhadap Al-Qur’an. Ini juga sekaligus penghinaan terhadap umat Islam,” katanya.

Fauzi menambahkan, penistaan agama yang dilakukan Ahok dan dilaporkan oleh sejumlah pihak harus direspon baik oleh Polri. Terkait dengan kebenaran laporannya, kata dia, Polri bisa meminta keterangan dari berbagai pihak seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kita mendesak Polri untuk segera menindaklanjuti laporan baik dari MUI, lembaga, dan ormas-ormas Islam. Polri harus secara profesional menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa melihat siapa yang menyampaikan laporan ini

“Harusnya pihak Polri bisa menerima, mencatat pengaduan masyarakat. Adapun dari sisi substansinya silahkan nanti Bareskrim Polri bisa menanyakan kepada MUI apakah yang dilaporkan itu sudah termasuk penisataan terhadap agama atau bagaimana,” imbuhnya seperti dilansir laman Persisalamin.

Karenanya, dia mendesak Polri sebagai penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan dari berbagai pihak.  Polri, kata dia, harus melaksanakan tugasnya secara profesional dan memproses hukum tanpa pandang bulu.

“Kita mendesak Polri untuk segera menindaklanjuti laporan baik dari MUI, lembaga, dan ormas-ormas Islam. Polri harus secara profesional menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa melihat siapa yang menyampaikan laporan ini,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta seluruh komponen umat Islam untuk terus mengawal proses hukum yang melibatkan Gubernur DKI.

“Kepada umat Islam diharapkan untuk terus mengawal proses hukum ini,” pintanya. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version