PADANG (voa-islam.com)--Sehubungan keluarnya keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tentang “penistaan yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Al-Quran, Islam dan Ulama”, MUI Sumatera Barat meminta aparat keamanan memperhatikan hak hukum umat Islam dalam kasus pelaporan Ahok.
"Meminta aparat hukum untuk lebih mementingkan rasa keadilan untuk umat Islam daripada berbagai kepentingan politik sementara yang sedang terjadi," kata ketua MUI Sumbar, H. Gusrizal Gazahar, Lc, M.Ag dalam rilis yang diterima Voa-Islam beberapa waktu lalu, Jakarta.
MUI Sumbar juga mengingatkan agar tidak ada pengalihan isu dengan berbagai kasus, "Karena hanya akan menjadi api dalam sekam yang siap membakar kita semuanya," ucap Gusrizal
Gusrizal juga menilai bahwa keputusan yang diambil oleh MUI Pusat di Jakarta adalah keputusan Majelis yang merupakan keputusan lembaga keulamaan di Negara ini. "Sikap mengabaikannya atau tidak menggubrisnya berarti juga pelecehan terhadap ulama Indonesia," cetusnya.
MUI Sumatera Barat juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak memanfaatkan perbedaan pendapat dalam penafsiran ayat 51 surat al-Maidah demi untuk menyelamatkan penista agama. Karena MUI Sumbar memandang perbedaan saat ini bukan “ikhtilaf syadid” (perbedaan pendapat yang kuat), tapi hanya “ikhtilaf khafif” (perbedaan pendapat yang ringan). Bahkan mereka yang berbeda sejauh pantauan MUI Sumbar saat ini, bisa dipandang penganut pandangan yang syadz “ganjil” sebab keharaman memilih pemimpin kafir untuk umat Islam telah menjadi keputusan Khalifah ‘Umar Ibn al-Khtthab dan tidak ditemukan adanya pandangan sahabat yang menyanggahnya.
"MUI Sumatera Barat melihat pembelaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang diperankan oleh mereka yang bergelar apapun baik “Buya”, “Kyai”, “Ustadz” maupun gelar akademik setinggi apa pun, tidaklah perbedaan yang memiliki kualitas pendapat yang patut dipertimbangkan karena bukan lagi perbedaan dalam penafsiran tapi sudah merupakan “perbedaan kecenderungan” yang jauh dari jangkaun petunjuk dalil dan tidak memenuhi ketentuan istinbath hukum dalam syariat Islam,"jelas Gusrizal.
Selanjutnya, penistaan yang dilakukan berungkali oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap umat Islam, al-Quran dan para Ulama telah menempatkan dirinya pada posisi mereka yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di tengah bangsa yang berhak mendapatkan hukuman keras sebagaimana dalam surat al-Maidah ayat 33.
"Sebelum umat Islam jauh melangkah dengan memperlakukan “penista agama Islam” ini dengan berpegang kepada ayat di atas dengan mengabaikan institusi hukum yang ada maka MUI Sumatera Barat meminta penegak hukum segera memproses pengaduan masyarakat untuk menegakkan keadilan agar jangan sampai mengorbankan keutuhan bangsa demi seorang yang tidak berdebu kakinya dalam memerdekakan negara ini," tuntut Gusrizal.
MUI Sumbar juga mengingatkan kepada non-Muslim untuk tidak ikut campur dalam persoalan internal umat Islam, apalagi sampai menodai kesucian segala hal yang menjadi keimanan bagi kaum muslimin kalau memang toleransi yang diikrarkan bukanlah pernyataan palsu yang bisa mengancam keutuhan bangsa.
"MUI Sumatera Barat mengajak umat Islam untuk mengawal pernyataan sikap MUI Pusat dengan terus berdo’a dan menggerakkan potensi umat yang ada demi terjaganya marwah umat Islam dan Bangsa Indonesia," pungkas Gusrizal.* [Bilal/Syaf/voa-islam.com]