JAKARTA ( voa-islam.com)--Advokat senior, Eggi Sudjana menduga terjadi intervensi proses hukum kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Karena, menurut Eggy, Ahok sudah memenuhi unsur penghinaan agama pada pasal 56 ayat A KUHP junto pasal 310-311 tentang pencemaran nama baik dengan sanksi akumulatif 10 tahun penjara.
"Menurut undang-undang, kalau ancaman di atas 5 tahun, Ahok harusnya langsung ditangkap dan dijebloskan penjara," katanya dalam diskusi publik Halaqah Islam dan Peradaban (HIP) yang di gelar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Aula DHN, Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, Kamis (20/10/2016)
Menurut Eggy, saat dirinya bertemu pihak Kabareskrim Polri. Kepolisian mengaku sudah dalam tahap memeriksa 5 orang saksi. Kepolisian ingin menggambarkan bahwa mereka sudah lebih progresif dari tuntutan massa umat Islam.
"Tapi logikanya, kalau saksi sudah diperiksa harusnya Ahok juga sudah diperiksa. Logika hukumnya, kenapa tidak terjadi pemeriksaan Ahok, karena ada intervensi," tegas mantan aktivis HMI itu.
Eggy meyakini campur tangan proses hukum Ahok dilakukan oleh Kepala Negara Joko Widodo. Karena, hanya presiden yang mampu mengontrol kepolisian.
"Intervensi saya duga dari presiden, sebab tidak ada yang berani intervensi Kapolri selain presiden,"lontarnya.
Sambung Eggy, Ahok juga telah melanggar undang-undang pilkada no.10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur pada pasal 71 ayat 3. Menurut pasal tersebut, Gubernur atau Bupati atau wali kota petahana dilarang melakukan kegiatan menguntungkan pencalonannya sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
"Jadi sebelum penetapan calon, 6 bulan tidak boleh ada kegiatan. Sanksinya adalah petahana tersebut dikenakan pembatalan calon KPU," ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Eggy, upaya memenjarakan Ahok adalah murni karena penegakkan hukum yang telah dilanggar tidak terkait soal Pilkada.
"Ini persoalan hukum, tidak ada kepentingan politik sama sekali," tandasnya.*[Bilal/Syaf/voa-Islam.com]