JAKARTA (voa-islam.com) - Ada yang menarik sekaligus ancaman dalam video berikut ini, KH Tengku Zulkarnain selaku Wasekjen MUI menegaskan ancaman bagi penista Islam seperti Ahok, Appolinaris dan sebangsa kafir lainnya. Tak perlu jauh-jauh beranjak dari Al Maidah 51, hukum penghina dan menistakan Islam dijelaskan dalam surat Al-Maidah Ayat ke 33-34.
Tengku Zulkarnain pun menyatakan hal serupa, "jika dalam Islam kena hukuman mati, disalib, potong kaki tangan bersilangan atau minimal diusir dari Indonesia, seperti dalam surat Al Maidah 33-34, namun dalam hal ini kita minta hukum negara Indonesia." jelasnya.
Apa hukuman bagi penghina Islam, Allah dan Rasulullah Muhammad SAW, Simak Artinya dari Al Maidah 33 - 34:
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (Al Maidah : 33)
Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Maidah : 34)
Setelah ayat sebelumnya yang menerangkan kehormatan jiwa manusia, ayat-ayat ini juga mengatakan, apabila kehormatan jiwa seseorang tidak dijaga dan dihormati, maka jiwanyapun tidak akan terhormat. Bahkan harus diberikan sanksi yang terberat sekalipun supaya dapat menjadi perhatian dan pelajaran bagi yang lainnya. Dalam ayat ini disebutkan 4 jenis sanksi hukum sebagai berikut; hukum bunuh, gantung, memotong anggota badan dan diasingkan. Sudah jelas dan gamblang bahwa 4 jenis hukuman tersebut tidak bisa disamaratakan. Karena itu Hakim Islam berdasarkan tingkat kejahatan yang telah dilakukan oleh terpidana, akan menentukan salah satu hukuman yang sesuai.
Poin yang menarik ialah Allah Swt pada ayat ini menyebutkan, ancaman masyarakat dengan pembunuhan, sama halnya dengan pernyataan perang terhadap Allah dan Rasul-Nya. Pernyataan perang ini merupakan perkara yang sangat besar dan penting. Artinya, harus diketahui bahwa seorang yang melakukan pembunuhan telah berhadapan dengan Allah dan Nabi-Nya. Oleh karena itu, janganlah menyangka bahwa seseorang itu lemah dan tidak bisa berbuat apa-apa, padahal bila berkehendak, dia akan berbuat sesuatu untuk menentangnya.
Di akhir ayat ini Allah mengatakan, "Sanksi-sanksi hukum ini adalah bersifat duniawi, tidak bisa menghapus siksa dan balasan kelak di Hari Akhirat, kecuali jika para pelaku kejahatan ini bertaubat, dan Allah mengampuni segala kesalahan yang berkaitan dengannya. Namun hak-hak setiap orang harus ditunaikan. Allah Swt tidak bisa membebaskan hak-hak manusia, kecuali jika orang yang teraniaya itu sendiri telah memaafkan.
Dari dua ayat tadi terdapat tiga pelajaran yang dapat dipetik:
1. Guna memperbaiki masyarakat, di samping melakukan bimbingan dan penyuluhan yang diperlukan, juga memanfaatkan jasa pengadilan untuk menentukan sikap yang tegas dan kukuh.
2. Mereka yang merusak keamanan dan ketenteraman masyarakat harus siap disingkirkan dan dicegah kehadirannya dalam masyarakat.
3. Pelaksanaan hukum pembalasan secara Islami, memerlukan terbentuknya pemerintahan Islam serta kemampuan pemerintahan ini dalam melaksanakan hukum-hukumnya. [adivammar/voa-islam]