JAKARTA (voa-islam.com)--Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk melanjutkan proses hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Pemeriksaan Ahok untuk pertama kalinya sebagai terlapor di Bareskrim Polri pada Senin, 24 Oktober 2016 patut diapresiasi. Kepolisian memang sudah seharusnya memeriksa Ahok karena sudah dilaporkan sejak lama," kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman dalam rilis yang diterima voa-islam.com, Selasa (25/10/2016)
AMM mengaku sudah melaporkan Ahok pada tanggal 7 Oktober 2016, sudah 17 hari berlalu dengan bukti lapor Nomor:TBL/4868/X/2016/PMJ/
"Polri benar-benar harus independen dan tidak takut akan intervensi dari pihak manapun," ungkap Pedri.
Polri, lanjut Pedri, juga tidak boleh menjadikan pilkada DKI Jakarta sebagai alasan menunda kasus ini, karena ini kasus hukum murni. Kasus hukum ini justru harus dilepaskan dari urusan politik.
"Prinsip netralitas dan independensi hukum harus dikedepankan. Due proces of law, menjalani proses hukum yang sesuai dengan KUHAP dan aturan yg berlaku," bebernya.
Menurut AMM, proses hukum yang transparan dalam kasus Ahok amat sangat penting. Demi menjaga menjaga stabilitas masyarakat yang sudah sangat resah akibat ulah pernyataan seorang Ahok.
"Polri jangan menunggu masyarakat bertindak terlalu jauh. Karena sudah terang benderang buktinya melalui video yang telah beredar luas itu, Ahok jelas-jelas diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Islam, al-Qur’an dan para ulama," tegas Pedri.
"Proses hukum lah yang akan membuktikan semua, apakah Ahok nanti bersalah atau tidak. Bukan Ahok sendiri yang mengatakan dirinya tidak bersalah menghina Islam," sambungnya menutup pernyataan. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]