SOLO (voa-islam.com)--Pembangunan RS Siloam di Solo, Jawa Tengah berlanjut. Padahal rentetan penolakan atas pendirian rumah sakit tersebut dilakukan warga.
Selain sarat misi kristenisasi, warga juga terancam dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pengerjaan proyek.
Ironisya dokumen Amdal terbit ditengah gelombang penolakan. Ketua Tim Advokasi Umat, Joko Sutarto dalam surat gugatannya mengajukan sejumlah tuntutan. Antara lain memita majelis hakim mematahkan batal dan tidak sah surat Keputusan Walikota Surakarta Nomor 503.1/00027/S.04/VI/2016 tertanggal 1 juni 2016 perihal ijin lingkungan untuk pendirian RS Siloam.
Selain itu, juga meminta majelis hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan dn memerintahkan tergugat menanguhkan pelaksanaan SK tersebut sampai adanya keputusan hukum tetap.
Pihaknya juga meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara.
"Kami meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, " ujar Joko Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS).
Joko mengatakan pihaknya dan Tim Advokasi Umat telah mencoba memberikan salinan surat gugatan pada pimpinan proyek RS Siloam. Namun pimpinan proyek tidak berada di tempat.
"Kami minta pelaksanaan proyek ini dihentikan smpai aa keputusan hukum yang bersifat tetap," ujarnya.* [Aan/Syaf/voa-islam.com]