JAKARTA (voa-islam.com)--Secara mengejutkan, di tengah polemik penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ketua PNI Marhaenis, Sukmawati Soekarno Putri melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Syihab ke Bareskrim Polri.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara FPI, Munarman, SH menilai secara teknis hukum, laporan itu tidak bisa memenuhi unsur pidana.
Sebab, menurutnya, pasal-pasal yang dijadikan laporan itu tidak sesuai untuk peristiwa yang dilaporkan.
"Saya sarankan yang melaporkan belajar hukum lagi yang bener," katanya kepada wartawan, Jakrta, Kamis (27/10/2016).
Munarman juga yakin, laporan Sukmawati adalah bentuk pengalihan isu dalam kasus penistaan al-Qur'an.
"Secara politik, saya melihat laporan ini sebagai upaya pengalihan isu, dari isu penistaan al-Qur'an ke isu pesanan dari kelompok anti-Islam," tegasnya.
Sambungnya, pelaporan tersebut adalah upaya licik untuk membenturkan umat Islam dengan negara.
"Cuma sayangnya, yang merancang pengalihan isu ini bodoh. Umat Islam tahulah, ini jebakan monyet, kita lebih pintarlah dari gerombolan pelapor dan designernya," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Sukmawati Soekarnoputri, putri Presiden RI pertama Soekarno melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab ke Bareskrim Mabes Polri.
Sukmawati mengaku tidak terima dengan pernyataan Imam Besar FPI, yang dianggap telah melecehkan Pancasila, serta bapak kandungnya yang ikut merumuskan Pancasila.
Dalam pernyataannya Habib Rizieq menyebut, "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala."
Sukmawati mengaku tahu pernyataan tersebut dari sebuah video berisi ceramah Habib Rizieq di wilayah Jawa Barat. Sejatinya video tersebut sudah beredar dua tahun lalu. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]