JAKARTA (voa-islam.com)--Direktur Center of Study for Indonesia Leadership (CSIL), Prof Dr Jawahir Thontowi menegaskan, penistaan agama seperti halnya yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta yang tengah cuti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah tindakan pelanggaran hukum yang masuk dalam tiga kategori pelanggaran. Yakni pelanggaran pidana, pelanggaran kebebasan beragama dan pelanggaran umum.
"Dalam pasal UUD 1945 kan sudah jelas dinyatakan bahwa agama dihormati di Indonesia. Jadi kalau ada pihak yang dengan sengaja maupun tidak sengaja menistakan agama," jelas dia telah melakukan tiga pelanggaran sekaligus, ujar Jawahid dalam Konsolidasi dan Mudzakarah Ulama, Pimpinan Ormas, dan Rektor PTI se-Jawa di Aula Buya Hamka, Masjid Agung Al-Azhar Pusat, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Karena itu, Thontowi mendukung semua langkah yang dilakukan umat Islam untuk mendesak aparat supaya segera melakukan penegakan hukum terhadap Ahok.
"Saat ini sedang terjadi fitnah. Wajib bagi kita semua untuk terus berjuang. Namun, dalam perjuangan tidak mungkin akan tercapai sebuah tujuan apabila umat Islam tidak bersatu dalam jamaah. Jamaah umat Islam penting untuk menghidupkan sebuah perjuangan sejati," kata Thontowi. * [Syaf/voa-islam.com]