View Full Version
Kamis, 03 Nov 2016

LUIS Minta Kapolda Jateng Segera Proses Hukum Perusak Al-Quran di Solo

SOLO (voa-islam.com)--Seorang warga keturunan Tionghoa di Surakarta, Jawa Tengah berinisial AH, kedapatan merobek-robek al-Quran saat cekcok dengan seorang wanita berinisial FD alias Fafa.

Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad, 31 Oktober 2016, pukul 04.00 di Kost Green Park Kamar Lavender Jl. Pleret Raya Sumber Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

"Karena al-Qurannya dirusak, maka Fafa melaporkannya kepada Hani Baraja selaku pemberi Al Qur'an tersebut," kata Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono dalam keterangan persnya, baru-baru ini.

Tidak hanya Fafa, sejumlah warga juga melaporkan AH ke SPKT Polresta Surakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses secara hukum pada Senin sore pukul 17.50 WIB.

Fais Baraja selaku sepupu Hani Baraja, membenarkan bahwa al-Quran yang dirobek oleh AH adalah Al Qur'an dan kitab lainnya pemberian dari Hani Baraja.

Sementara itu, Ketua LUIS, Edi Lukito, yang diminta datang oleh Kapolresta Surakarta, juga membenarkan bahwa ada 4 saksi dan 1 pelaku di Polresta Surakarta.

"Namun, tak lama dari itu kemudian saksi dan pelaku dibawa ke Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut," beber Endro.

Menanggapi peristiwa tersebut, LUIS berharap kepada Kapolda Jateng untuk memperhatikan luka umat Islam yang belum sembuh akibat kasus penistaan agama oleh Ahok yang proses hukumnya terkesan lamban.

"Segera memproses hukum AH secara profesional, cepat dan tegas tanpa pandang bulu dalam kasus pengrusakan al-Quran sebagai kitab suci umat Islam," tegas Endro.

"Jika gidak segera diproses hukum, LUIS khawatir akan ada gelombang protes dan unjuk rasa atas kasus Pengrusakan Al Quran di Solo sebagaimana di Jakarta," sambung Endro menutup pernyataan. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version