View Full Version
Jum'at, 11 Nov 2016

Senin Pekan Depan, PB HMI Akan Praperadilkan Polri

JAKARTA (voa-islam.com)--Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menegaskan akan mempraperadilkan Kepolisian atas penangkapan sejumlah kadernya. Rencananya, PB HMI akan mengajukan praperadilan pada Senin 14 November 2016.

"Kami sudah memutuskan untuk mempraperadilkan polisi atas ditangkapnya 5 kader HMI dan dijadikan tersangka," ujar Ketua Umum PB HMI Mulyadi Tamsir kepada para wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Mulyadi mengaku hadir di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Ia dimintai keterangan terkait empat kader HMI yang saat ini masih mendekam di sel tahanan. "Saya memberikan keterangan kapasitasnya sebagai saksi," ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum HMI, Muhammad Syukur Mandar mengaku sudah menyusun tim hukum. Saat ini, kata Mandar, timnya tengah mempersiapkan materi dan alat bukti yang akan menjadi materi di persidangan praperadilan itu nantinya.

"Kami sudah menyusun tim, Senin diajukan," katanya.

Syukur menambahkan, pengajuan praperadilan ini karena penangkapan lima kader HMI tidak memenuhi unsur pidana. Meskipun, polisi sudah menyatakan memiliki alat bukti berupa foto dan rekaman video kersuhan saat demonstrasi 4 November 2016 kemarin.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyampaikan, Mulyadi seharusnya diperiksa Selasa (8/11) lalu. Namun, Mulyadi meminta untuk diperiksa Kamis (10/11). Ia diperiksa perdana oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Seharusnya diperiksa Selasa lalu, tapi yang bersangkutan meminta diperiksa hari ini," kata Awi.

Sekedar diketahui, sejumlah anggota HMI diciduk usai mengikuti demonstrasi 4 November lalu. Sebanyak 4 orang dijadikan tersangka kerusuhan. Mereka adalah, Ramadhan Reubun, Ismail Ibrahim, Muhammad Rizal Berkat, dan Rahmat Muni alias Mato. Mereka dijerat padal 2014 juncto pasal 2012 KUHP tentang kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dengan ancaman 7 tahun penjara.


latestnews

View Full Version