JAKARTA (voa-islam.com)--Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan keberatan jika ulama Mesir, Syaikh Mushthofa Amr Wardani menjadi saksi kasus Ahok.
Direktur Lembaga Fatwa Darul Ifta Mesir itu diundang Ahok untuk menjadi saksi meringankan.
Dalam surat yang dikirim ke Grand Syaikh Al Azhar, MUI memiliki 4 alasan menolak ulama Mesir menjadi saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pertama, pandangan agama Syaikh Mushthofa Amru Wardani dalam kasus Ahok bisa menimbulkan kegelisahan umat Islam di Indonesia yang bisa berujung pada bentrok sesama ormas.
Kedua, kedatangan Syaikh Mushthofa Amru Wardani ke Indonesia dianggap sebagai bagian dari intervensi terhadap urusan dalam negeri suatu negara.
Ketiga, pandangan Syaikh Mushthofa Amru Wardani dalam kasus Ahok bisa dimaknai sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada MUI dan ulama Indonesia dalam memutuskan masalah agama.
Keempat, kunjungan Syaikh Amru Wardani bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengotori hubungan baik Indonesia dan Mesir. * [Syaf/voa-islam.com]