View Full Version
Rabu, 16 Nov 2016

Ditetapkan Tersangka, Aktivis Islam Ditahan di Polda Metro Jaya dan Belum Bisa Ditemui Keluarga

JAKARTA (voa-islam.com)--Rahayu Ningsih, istri dari aktivis Islam Muhammad Hidayat Simatupang mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk melihat kondisi suaminya yang ditahan oleh  Kepolisian atas dugaan pengunggahan video "Kapolda provokasi FPI".

Menurut Rahayu, suaminya belum bisa ditemui karena masih dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Lanjut, Rahayu, BAP baru dilaksanakan pagi ini (16/11), sebab suaminya menolak di-BAP tanpa didampingi oleh pengacara pilihannya sendiri.

"Suami saya belum bisa ditemui, karena sedang di BAP. Semalam, suami saya tidak mau diperiksa dan di-BAP kecuali didampingi Munarman," kata Rahayu kepada voa-islam.com, di Direktorat Reskrim Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/11/2016) sore.

Rahayu menambahkan, penyidik sempat mengaku telah mencoba menghubungi Munarman. Tapi, penyidik mengatakan tidak bisa menghubungi yang bersangkutan, sehingga, Hidayat bermalam di Polda Metro Jaya tanpa proses BAP.

"BAP baru dilakukan jam 10.00 pagi, sampai sekarang (17.30 wib) belum selesai," jelas Rahayu yang juga aktivis Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB-PII) itu.

Rahayu juga menyayangkan sikap penyidik yang melakukan BAP terhadap suaminya tanpa didampingi penasihat hukum. "Sekarang, di-BAP justru tidak ada penasihat hukumnya," tegasnya.

Rahayu mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya dari Pusat Hak Azasi Muslim Indonesia (Pushami)

Dalam penjelasannya, Pushami juga merasa heran dengan penyidik melalukan BAP kliennya tanpa didampingi kuasa hukum. "Kita juga bingung, ini di-BAP siapa yang dampingi. Sementara kita belum boleh bertemu," ujar Akbar.

Akbar menjelaskan, penyidik sempat memberitahu bahwa keluarga dan kuasa hukum bisa menemui Hidayat setelah BAP selesai ditandatangani.

"Tadi kita diberitahu, kalau BAP selesai baru bisa bertemu. Jadi kita menunggu dulu, sampai selesai BAP untuk mengurus langkah hukum berikutnya," tandasnya. 

Turut hadir, LBH Catur Bakti Pelajar Islam Indonesia (PII), Ahmad Hussein, SH mensupport pendampingan hukum untuk M.Hidayat.

Sekadar diketahui, aktivis Islam Muhammad Hidayat Simanjuntak, ditangkap aparat Kepolisian pada Selasa Sore (15/11/2016) di Wisma Asri, Bekasi Utara.

Hidayat ditangkap karena diduga telah mengkritisi aparat kepolisian dengan mengunggah dan menyebarkan video yang memperlihatkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan di tengah massa Aksi Bela Islam II, pada Jum’at (4/11/2016), dengan anggapan telah memprovokasi massa FPI.

Pihak Kepolisian menahan Hidayat tanpa meninggalkan bukti surat penangkapan, pihak aparat kepolisian hanya membuat coretan di sebuah kertas kosong. Coretan tersebut berisi nama aparat yang mengamankan, Khoiruddin, Subdit IV Cyber Crime, Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya.

Selain menahan, Kepolisian juga menyita sejumlah barang dari rumah Hidayat, diantaranya, satu unit laptop merk Acer, satu buah modem Bolt, satu buah ponsel merk Vivo. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version