JAKARTA (voa-islam.com)--Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), Ustadz Jeje Zaenudin menegaskan penetapan tersangka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh Reskrim Mabes Polri bukan akhir perjuangan umat Islam. Sebab, target perjuangan umat adalah dipidananya Ahok.
"Kita jangan lupa bahwa untuk sampai tersangka menjadi terpidana dan divonis dengan ketetapan hukum yang final masih butuh proses dan tahapan hukum yang cukup panjang," katanya kepada voa-islam.com, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Lanjut Ustadz Jeje, seandainya kemudian Ahok telah divonis bersalah dan dipidana penjara dengan keputusan pengadilan tertiggi yang mempunyai kekuatan hukum tetap, agenda umat Islam dalam membela Al Quran belumlah selesai.
"Kenapa demikian? Saya berkeyakinan bahwa agenda umat Islam sebagai rasa cinta dan bela terhadap Quran bukan hanya dengan menuntut memenjarakan non-Muslim yang menghinanya, tetapi jauh lebih besar dari itu adalah bagaimana mensosialisasikan rasa cinta dan bela Quran menjadi gerakan nasional cinta membaca, mempelajari, memahami, dan mengamalkan Quran," jelas Ustadz Jeje.
Sehingga, menurut Ustadz Jeje, Al-Quran benar-benar menjadi dasar nilai kehidupan Muslim Indonesia dalam segala aspeknya, termasuk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana telah dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945 itu sendiri.
"Untuk itu, saya menyerukan bahwa Aksi Bela Quran jangan dihentikan tetapi terus digelorakan dalam bentuk lain, yaitu Aksi dan Gerakan Belajar Quran, Gerakan Fahami Quran, hingga Gerakan Amalkan Quran," ucapnya.
Ustadz Jeje menegaskan bahwa umat Islam harus menyadari bahwa masih ada sekitar 54 % Muslim Indonesia yang masih buta aksara Quran.
"Maka bisa dibayangkan berapa puluh persen yang belum faham isi Quran, apalagi yang mengamalkannya," kata dia.
Sebelumnya, Ustadz Jeje menyatakan bersyukur kepada Allah dan berterimakasih kepada aparat penegak hukum yang telah bekerja keras hingga akhirnya Ahok ditetapkan sebagai tersangka penista Agama.
"Ini mengindikasikan bahwa rasa keadilan masih dimenangkan dari segala kepentingan politik dan kekuasaan, sehingga kita wajar jika berharap bahwa penegakan hukum yang berkeadilan dan keberpihakan negara terhadap kehormatan agama masih ada dan dapat dijalankan," terangnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]