View Full Version
Jum'at, 18 Nov 2016

Ini Alasan Ahok Harus Dipenjara Menurut GNPF MUI

JAKARTA (voa-islam.com)--Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mendesak Bareskrim Mabes Polri agar menahan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alaoas Ahok setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Sebab, menurut GNPF, ancaman pidana terhadap Ahok di atas lima tahun penjara.

“Ahok harus ditahan,” ujar Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman membacakam pernyataan sikap GNPF-MUI dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/11/2016). 

Munarman mengungkapkan bahwa ada sejumlah alasan Ahok harus ditahan. Pertama, Ahok sudah dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman lima tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP.

"Kedua, berpotensi melarikan diri walau sudah dicekal Mabes Polri," cetusnya.

Ketiga, Ahok berpotensi menghilangkan barang bukti lainnya, selain yang sudah disita Polri, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah wewenangnya.

"Keempat, Ahok berpotensi mengulangi perbuatan sesuai dengan sikap arogansinya selama ini yang suka mencaci dan menghina Ulama dan umat Islam, seperti pernyataannya pada hari yang sama dirinya dinyatakan sebagai tersangka, Rabu 16 November 2016 diABC News yang menyatakan bahwa peserta Aksi Bela Islam 411 dibayar per orang Rp500 ribu," jelas Munarman.

Kelima, pelanggarannya terhadap hukum telah membuat heboh nasional dan internasional yang berdampak luas serta telah menyebabkan jatuhnya korban luka mau pun meninggal dunia.

"Bahkan berpotensi pecah belah bangsa dan negara Indonesia,” lontar mantan  YLBHI itu.

Terakhir, menurut GNPF, selama ini semua tersangka yang terkait Pasal 156a KUHP langsung ditahan. Seperti kasus Ariswendo, Lia Aminuddin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq, dsb.

“Sehingga tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan sebagai Tersangka terkait Pasal 156a KUHP adalah ketidakadilan dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” tandasnya.

Turut hadir dalam oembacaan pernyataan sikap itu sejunlah tokoh dan ulama, di antaranya Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab, Ketua GNPF-MUI, Ustaz Bachtiar Nasir,  Pengasuh Perguruan Islam As-Syafiiyah KH Abdul Rasyid ASdan Ketua Umum Wahdah Islamiyah HM Zaitun Rasmin, Taruna Muslim Alfian Tanjung, Aktivis Ratna Sarumpaet, dan puluhan aktivis Islam lainnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version