JAKARTA (voa-islam.com)--Komite Advokasi untuk Muslim Rohingya-Arakan (Kamra) menegaskan bahwa tragedi pembunuhan Muslim etnis Rohingya dan pembakaran Al-Qur'an di Rakhine Myanmar merupakan sebuah tindak kriminal kemanusiaan dan penghinaan terhadap agama islam yang menyalahi hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh rezim militer di negara tersebut.
Maka dari itu, KAMRA menyerukan pembebasan bangsa Rohingya dari penindasan.
"Cukup sudah penderitaan yang dialami saudara-saudara kita, khususnya Rakhine Rohingya Myanmar. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi kemerdekaan dan perdamaian dunia, sudah saatnya kita serukan pembebasan dan perlakuan yang sama bagi saudara-saudara kita di Myanmar, terutama bagi kaum minoritas muslim yang sering mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dan selalu terzalimi," kata Sekretaris Jenderal Kamra Ustadz Bernard Abdul Jabbar dalam rilis yang diterima voa-islam.com, Senin (21/11/2016)
Lanjut Bernard, sebagai negara yang mayoritas berpenduduk muslim terbesar di dunia, sudah seharusnya bangsa Indonesia peduli terhadap penderitaan muslim Rohingya.
Oleh karena itu, terkait peristiwa beberapa hari yang lalu, terjadi pembunuhan terhadap kaum muslimin serta pembakaran kitab suci Al Qur'an di Rohingya maka Komite Advokasi untuk Muslim Rohingya-Arakan ( KAMRA ) mengutuk keras tragedi kemanusiaan pembunuhan dan pembakaran Al-Qur'an dan masjid serta rumah kaum muslimin di Rakhine oleh Rezim Militer Myanmar yang menimbulkan korban ratusan orang meningal dari kaum muslimin.
"Kami menyatakan turut prihatin dan berduka atas meninggalnya kaum muslimin Rakhine di Myanmar akibat kebiadaban dan kesewenang wenangan Rezim militer Myanmar yang terus melakukan kezholiman terhadap umat islam Myanmar kususnya muslim Rakhine yang berada di Rohingya Myanmar yang sampai saat ini masih terus terjadi," jelas Bernard.
Kamra juga mendesak dan protes terhadap Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) karena tidak serius dalam menangani masalah ini serta mendiamkan kejadian ini terus menerus berlangsung sehingga menimbulkan penderitaan bagi kaum muslimin Myanmar kususnya Muslim Rohingnya.
"Oleh karena itu, kami mendesak masyarakat internasional untuk melakukan upaya lebih lanjut dalam menghentikan pembakaran masjid dan rumah kaum muslimin serta penghinaan terhadap Al Qur'an serta pembunuhan umat Islam di Rohingya," tegasnya.
Kamra juga mendesak pemerintah Republik Indonesia, agar turut serta menyelesaikan permasalahan tersebut dan mendorong pemberian kemerdekaan bagi muslim Rohingya sesuai dengan amanat dalam pembukaan UUD 1945.
"Menuntut pemerintah RI agar sesegera mungkin melakukan upaya untuk membantu dan menyelesaikan permasalahan pengungsi Rohingnya yang masih berada di Indonesia serta memberikan tindakan tegas berupa peringatan pemutusan hubungan diplomatik terhadap pemerintah Myanmar sebagai bagian dari komitmen membangun ASEAN bila tidak ada itikad baik dari Myanmar untuk memperhatikan dan memberikan hak yang sama bagi saudara-saudara muslim kita di Myanmar kususnya Rohingya," bebernya.
Kemudian Kamra menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat baik yang peduli dengan kemanusiaan terutama mereka yang peduli untuk ikut serta dalam menekan pemerintahan Myanmar dan menyerukan kepada rezim militer Myanmar untuk menghentikan pembunuhan dan pembakaran masjid dan rumah umat Islam serta penghinaan terhadap Al-Quran dan menyerukan kepada kaum muslimin khususnya untuk bersama-sama membantu secara moril maupun materil serta mendoakan saudara-saudara kita di Rohingya
"Apabilah solusi diplomatik tidak bisa menghentikan kekejaman rezim militer di seluruh Myanmar terhadap kaum muslimin, maka Komite Advokasi untuk Muslim Rohingya-Arakan (KAMRA) menyerukan kepada kaum muslimin untuk melakukan misi jihad fii sabilillah guna untuk menghentikan kemungkaran dan kezhaliman yang menimpa kaum muslimin Myanmar kususnya muslim Rohingya," tandasnya
Bagi yang ingin berinfak untuk saudara Rohingnya Kamra membuka layanan donasi, bantuan bisa ditransfer ke "PEDULI ROHINGYA" A/n rek yayasan media suara islam "YAMSI" bank syariah mandiri no 7073970738.
Untuk memudahkan administrasi mohon ditambahkan Rp 500. *[Bilal/Syaf/voa-islam.com]