SOLO (voa-islam.com)--Unjuk rasa menolak berdirinya rumah sakit Siloam Solo, Jawa Tengah kembali dilakukan.
Terlebih proyek pembangunan terus dilakukan meskipun persolan tersebut telah diproses ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran adanya kejanggalan perijinan.
Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) Endro Sudarsono mengatakan, penolakan atas berdirinya RS Siloam telah dilakukan berulangkali.
Perijinan rumah sakit tersebut disangsikan, sebab ijin terbit ditengah gelombang penolakan. Hal itu pernah ditanyakan pada dinas terkait bahkan DPRD Kota Solo. Namun semuanya diabaikan.
Endro menuturkan, persolan tersebut lantas dibawa ke jalur hukum. Tim Advokasi Masyarakat Surakarta telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Semarang, dengan tergugat Walikota Surakarta Fx Hadi Rudyatmo.
Rudy digugat atas pemberian ijin lingkungan pada PT. Mayala Harapan atas rencana pembangunan gedung 24 lantai di jalan Honggowongso 137-139 Kratonan, Serengan.
“Jelas sangat janggal, ijin bisa terbit padahal ada penolakan warga kratonan dan umat islam di Solo. Bahkan sampai unjukrasa berkali-kali,” ujarnya.
Ketua LUIS, Edi Lukito menambahkan, pengadilan telah melakukan pemanggilan kepada Direktur PT. Manyala Harapan dan Direktur RS Siloam. Namun surat panggilan tersebut diabaikan, bahkan hingga dilayangkan dua kali surat panggilan.
“Kami minta kepada Direktur PT. Manyala Harapan dan Direktur RS Siloam untuk menunda pembangunan sampai adanya putusan hukum yang bersifat tetap,” tandasnya. * [Aan/Syaf/voa-islam.com]