BANDUNG (voa-islam.com) - Umat Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI berencana menggelar aksi super damai pada Jum’at, 2 Desember mendatang. Dalam aksi itu, rencananya massa akan melaksanakan salat Jum’at di ruas Jalan M.H.Thamrin. Namun Polri melarang rencana tersebut.
Belakangan, beberapa oknum ulama berpendapat melaksanakan salat Jum’at di jalan tidak boleh. Bahkan diantaranya ada yang menyebut hal itu termasuk bid’ah.
...kata A. Zakaria, terlarangnya salat Jum’at di jalan sebagaimana dikatakan beberapa pihak tidak memiliki dasar yang kuat. Pendapat itu, katanya, hanya untuk kepentingan politik
Menanggapi hal itu, pakar fikih yang juga Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), A. Zakaria mengatakan, tidak ada larangan melaksanakan salat Jum’at di jalan.
“Tidak ada itu yang melarang. Boleh saja salat Jum’at di jalan,” ucapnya Sabtu (26/11) seperti dilansir Persisalamin.
Dia menjelaskan, melaksanakan salat termasuk salat Jum’at boleh dikerjakan di manapun, kecuali di dua tempat saja.
“Hanya dua tempat yang tidak boleh itu, di WC atau di kuburan,” terangnya.
Masih kata A. Zakaria, terlarangnya salat Jum’at di jalan sebagaimana dikatakan beberapa pihak tidak memiliki dasar yang kuat. Pendapat itu, katanya, hanya untuk kepentingan politik.
“Ah itu mah alasan politis saja bukan alasan fikih,” katanya. [syahid/voa-islam.com]