JAKARTA (voa-islam.com)--Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah pada Senin, 5 Desember 2016, secara resmi telah mengirimkan surat permohonan kepada Komisi Yudisial RI agar melakukan pengawasan intens terhadap proses peradilan Kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Demikian diungkapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangan persnya, Senin (5/12/2016).
"Proses Pengawasan intens sangat penting dilakukan oleh KY untuk menghindarkan dugaan pelanggaran etik melalui intervensi dan tidak independennya Pengadilan Negeri dan hakim yang menangani kasus tersebut," ungkap Dahnil.
Pengawasan, lanjut Dahnil, juga bertujuan agar rasa keadilan publik tidak dicederai dalam Kasus penistaan agama yang disangkakan kepada Ahok.
"Selain kepada KY, kami juga mengirimkan permohonan yang sama kepada komisi kejaksaan RI untuk melakukan pengawasan yang sama terhadap Kerja Jaksa yang menangani Kasus ahok Ini," tandas Dahnil. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]