SOLO (voa-islam.com)--Kabar penculikan Sunarto warga Kampung Tempel, RT 5/7, Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah oleh orang gerombolan orang berpakaian hitam terjawab. Sunarto ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 dengan dugaan terlibat tindak jaringan terorisme Candi resto.
Namun demikian, The Islamic Studies and Action Center (ISAC) menilai penangkapan tersebut dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Beberapa orang ditangkap Densus 88 termasuk Sunarto," ujar Wakasat Reskrim Polres Surakarta, AKP Sunyoto Rabu (14/12/2016) malam di Mapolresta Surakarta.
Sekertaris Jenderal ISAC, Endro Sudarsono menuturkan operasi penangkapan terhadap Sunarto tidak layak disebut sebagai penegakan hukum.
Menurutnya hal itu lebih layak disebut sebagai pelanggaran HAM. Densus 88 tidak menunjukan surat perintah penangkapan. Selain itu penangkapan yang dilakukan di area masjid juga dinilai sebagai penggiringan opini bahwa masjid lekat dengan terorisme.
Lanjutnya, ISAC meminta Polri menjunjung asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus apapun, termasuk tindak pidana terorisme.
Terlebih pada para pelaku yang baru diduga terlibat jaringan terorisme. Sebab dalam kaidah hukum tidak dikenal istilah terduga. Oleh karena itu pihaknya meminta kepada Kapolri untuk segera memberikan penjelasan terkait keberadaan Sunarto.
“Kami minta Kapolri segera memberikan keterangan penangkapan kepada keluarga Sunarto serta penjelasan atas status dan kasus yang menimpanya,” ujar Endro, Kamis (15/12/2016).
Endro menambahkan kejadian yang menimpa Siyono agar tidak terulang. Oleh kerena itu dalam dalam menegakan hukum Polri tidak boleh mengabaikan HAM. * [Aan/Syaf/voa-islam.com]