BOGOR (voa-islam.com)--Sehari setelah keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 56 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim, sejumlah aktivis dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI melakukan sosialisasi fatwa tersebut di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bogor, Kamis (15/12/2016).
Sosialisasi tersebut dilakukan setelah mendengar adanya laporan tentang pemaksaan pemakaian atribut natal kepada pegawai muslim.
"Setelah mendapatkan informasi adanya pemaksaan, kami segera turun ke lokasi untuk mengecek hal tersebut. Kita mendatangi Mall Giant Bogor tepatnya di Bakso A Fung," ujar Ustaz Muhammad Palogai.
Palogai mengatakan, para pegawai tersebut tidak melakukan protes saat didatangi. "Justru para pegawai berterima kasih karena mereka sendiri tidak nyaman memakai itu, apalagi itu simbol agama lain," ungkapnya.
Palogai menambahkan, para pegawai itu juga berterima kasih khususnya kepada MUI yang telah mengeluarkan fatwa haramnya menggunakan atribut keagamaan non muslim.
Sementara itu, Ketua Komisi IV MUI Kota Bogor Ustaz Wardhani mengatakan sosialisasi fatwa MUI dilakukan demi menjaga akidah dan kondusifitas kebhinekaan serta tidak salah kaprah terhadap toleransi beragama.
"Alhamdulillah mereka manajemen perusahaan dan para pegawai muslim berterima kasih atas sosialisasi tersebut, sehingga mereka menyerahkan atribut topi sinterklas itu kepada GNPF MUI Bogor," ujar Ustaz Wardhani.
"Semoga hal ini menjadi permakluman bersama, demi menjaga kondusifitas masyarakat Bogor," tandasnya. * [Syaiful/Syaf/voa-islam.com]