JAKARTA (voa-islam.com)--Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma'ruf Amin mengatakan bahwa fatwa MUI no. 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan non-Muslim justru sejalan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
"Fatwa tersebut dibuat dalam kerangka penghormatan terhadap prinsip Kebhinnekaan dan kerukunan umat beragama di Indonesia," katanya dalam konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Pernyataan MUI ini, sekaligus menepis tudingan yang dihembus-hembuskan bahwa fatwa MUI anti dengan Kebhinekaan. MUI sendiri menegaskan bahwa makna kebhinnekaan adalah kesadaran terhadap perbedaan,termasuk perbedaan dalam menjalankan keyakinan agamanya.
"Dengan demikian, faktor penting dalam prinsip kebhinnekaan adalah adanya saling menghormati dan tidak memaksakan keyakinannya tersebut kepada orang lain," ucap Kyai Ma'ruf.
"Setiap bentuk pemaksaan keyakinan kepada orang lain adalah bertentangan dengan HAM dan konstitusi," sambungnya.
Kyai Ma'ruf berpendapat bahwa fatwa tersebut tidak berpotensi konflik, karena larangan itu untuk internal umat Islam.
Potensi konflik, lanjutnya, justru muncul karena disikapi oleh pihak luar yang ingin memaksakan kehendaknya memeriahkan kegiatan keagamaan dengan mengharuskan umat Islam memakai atribut.
"Jadi, respon terhadap fatwa itu yang tidak kontekstual," ucapnya. *[Bilal/Syaf/voa-islam.com]