View Full Version
Rabu, 21 Dec 2016

Tidak Sesuai Syariat Islam, Perayaan Tahun Baru Masehi Dilarang di Banda Aceh

 

BANDA ACEH (voa-islam.com)--Bila di kota-kota lain tengah mempersiapkan acara perayaan Tahun Baru 2017, namun tidak dengan di Banda Aceh.

Di Banda Aceh, pemerintah setempat melarang  perayaan Tahun Baru 2017. "Ini bukan budaya masyarakat Aceh," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Banda Aceh, Hasanuddin, seperti dikutip dari BBC.

Hasanudin berdalih larangan perayaan tahun baru untuk umat Islam di Kota Banda Aceh dilakukan untuk untuk menjaga ketentraman dan kedamaian. Selain itu juga Aceh merupakan daerah yang melaksanakan syariah Islam.

Sementara itu bagi non-Muslim yang berdomisili di Banda Aceh, pemerintah mempersilakan untuk merayakan di kediaman masing-masing.

"Bagi yang non Muslim tidak mesti keluar dari kota Banda Aceh, silakan rayakan secara kekeluargaan di rumah, mungkin ada makan-makan, tetapi di lingkungan masing-masing", ungkapnya.

Dalam larangan yang juga ditandatangani Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama dan Ketua Mahkamah Syariah Banda Aceh, warga muslim Banda Aceh dilarang mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang dikaitkan dengan malam tahun baru, baik dengan nuansa agama seperti zikir dan tausiah maupun yang bersifat keriaan seperti pesta kembang api.

Semua tempat usaha juga diminta menutup operasional mulai pukul 23.00 WIB sampai pagi.

Pelarangan itu akan ditegakkan dengan patroli kepolisian Kota Banda Aceh, sebagaimana dijelaskan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin.

"Kita juga meminta kepada pengusaha agar tidak menjual petasan, kembang api dan terompet. Jika ditemukan, pihak kepolisian akan melakukan penyitaan. Sebelum rugi, lebih baik semua pengusaha atau pedagang musiman tidak menjual mercon, kembang api dan terompet," ujar T. Saladin.

Pelarangan perayaan tahun baru Masehi di Banda Aceh mulai diterapkan setidaknya tiga tahun lalu dengan menyita terompet dan petasan. * [BBC/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version