SOLO (voa-islam.com)--Ranu Muda Adi Nugroho (36), pria kelahiran Surakarta, 29 September 1980, ditangkap aparat kepolisian di rumahnya, Ngasinan RT 003 RW 004 Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (22/16/2016).
Ranu merupakan salah seorang wartawan media online Panjimas.com. Hal itu dibenarkan oleh Widiyarto, Pemimpin Redaksi Panjimas.com.
Mendapatkan kabar penangkapan Ranu, awak media Panjimas.com di Solo melakukan investigasi, terkait penangkapan tersebut.
Pria yang akrab disapa Widad ini juga langsung bergerak ke Solo, untuk menemui beberapa tokoh guna mengetahui lebih dekat kejadian sebenarnya, pada hari yang sama.
Menurut Widad, Ranu mempunyai etos kerja dan dedikasi tinggi. Ranu pernah menjadi Ketua Forum Lingkar Pena (FLP) Solo, mendirikan Tabloid Jum’at, pernah bergabung di Muslimdaily dan menjadi anggota resmi asosiasi wartawan Muslim yakni Jurnalis Islam Bersatu (Jitu).
Ranu bergabung menjadi wartawan media online Panjimas.com, kurang lebih satu setengah tahun yang lalu. Investigasinya yang menonjol adalah terkait dengan Penyakit Masyarakat (pekat).
“Ranu wartawan yang luar biasa, pengalamannya banyak sebagai wartawan dan penulis. Dia dekat dengan para ulama di Solo, tokoh dan aktivis Islam. Sebagai jurnalis dia senang liputan di lapangan. Bahkan melakukan investigasi. Social Kitchen misalnya, itu sudah setahun yang lalu dilakukan investigasi oleh Ranu. Beritanya ada kok di Panjimas, lihat saja,” kata Widad dalam keterangannya di Solo, Kamis (22/12/2016).
Widad mengungkapkan ia yakin jika Ranu tidak terlibat dalam aksi anarkis apa pun sebagaimana disangkakan oleh aparat kepolisian.
Penanganan kasus Ranu, diserahkan kepada kuasa hukum dari pihak Tim Pengacara Muslim (TPM) Solo, Anis Prijo Ansharie, SH, Jurianto SH dan juga Budi Satrijo AW, SH, MH yang merupakan kakak kandung Ranu.
Didukung Ulama Solo
Salah seorang tokoh yang langsung ditemui Pemred Panjimas.com setibanya di Solo, adalah Ketua Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Ustadz Dr Muinuddinillah Basri, Lc, MA.
Ranu yang juga dekat Ustadz Muin -sapaan akrabnya- dulu pernah mendirikan sebuah media online, Forum Ukhuwah Jama’ah Masjid (Fujamas.net), meskipun situs berita itu kini sudah tak lagi aktif.
Ustadz Mu’in mengungkapkan DSKS akan melakukan pembelaan terhadap para tokoh LUIS yang ditahan, yakni Endro Sudarsono, Edi Lukito, Yusuf Suparno, Salman Al Farisi, dan Joko Sutarto.
Tak ketinggalan, DSKS juga memberikan pembelaan secara moril atas penahanan wartawan Panjimas.com, Ranu Muda Adi Nugroho.
“Kita akan melakukan pembelaan secara proporsional terhadap para aktivis yang ditangkap, termasuk juga Ranu,” kata Ustadz Mu’in saat ditemui di Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Kamis (22/12/2016).
Ia juga mengakui bahwa Ranu memiliki peran yang besar dalam kiprahnya di media, yakni dalam hal pemberitaan tentang kondisi umat Islam, khususnya di Solo.
Mendenger respon yang positif dari Ustadz Muinuddinillah Basri, Widad, Pemred Panjimas.com, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DSKS yang telah memberikan bantuan, pembelaan dan dukungan moril.
“Atas nama seluruh awak media Panjimas, kami mengucapkan jazaakumullah khoiron, kepada DSKS yang telah membantu,” ujarnya.
Tanpa Surat Penangkapan
Usai menemui Ketua DSKS, Ustadz Muinuddinillah Basri, keesokan harinya, Pemred Panjimas.com, Widad, menemui Ketua TPM Solo, Anis Prijo Ansharie, SH, yang merupakan salah satu kuasa hukum Ranu Muda Adi Nugroho.
Anis yang telah mendampingi Ranu di Mapolda Jateng, sejak Kamis (22/12/2016) menyampaikan apresiasi kepada kliennya, karena mampu bersikap tegas untuk melewati jalannya pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
“Ranu bersikeras tidak mau dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jika tidak didampingi oleh pengacaranya,” kata Anis ketika ditemui di kawasan Tipes, Surakarta, Jawa Tengah, pada hari Jum’at (23/12/2016).
Berbeda dengan kelima tokoh LUIS yang ditangkap sebelumnya, yakni Endro Sudarsono, Edi Lukito, Yusuf Suparno, Salman Al Farisi, dan Joko Sutarto, telah diperiksa tanpa didampingi oleh kuasa hukum mereka. Padahal, Muhammad Kurniawan BW,S.Ag, SH, MH, yang hendak menjadi kuasa hukum telah mendatangi Polda Jawa Tengah di Semarang, namun diusir aparat.
Menurut penuturan Anis, dalam Berita Acara Pemeriksaan, Ranu dengan tegas membantah jika dirinya merupakan anggota LUIS yang terlibat dalam propaganda aksi penggerebekan tempat maksiat, Social Kitchen, pada Ahad (18/12/2016) dini hari.
“Ranu bilang dalam BAPnya, bahwa dia bukan anggota LUIS, posisi dia di lokasi datang untuk meliput sebagai wartawan Panjimas. Jadi bukan melakukan propaganda. Panjimas juga bukan medianya LUIS. Dia juga punya kartu pers Panjimas,” tuturnya.
Pihak TPM masih pikir-pikir untuk melakukan praperadilan atas penangkapan Ranu. Karena dalam prosesnya, pihak keluarga hingga saat ini belum menerima surat penangkapan.
Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Namun demikian, menurut keterangan berbeda dari Budi Satrijo AW, SH, MH yang merupakan kakak kandung Ranu, pihak keluarga akan menempuh jalur hukum penangguhan penahanan. Hal itu didasari karena yang bersangkutan selama ini berkelakuan baik.
Kemudian, diantara hasil pertemuan kuasa hukum dengan Ranu, pihak kepolisian mengembalikan beberapa barang yang disita, diantaranya kartu pers Panjimas dan sebuah laptop.
Tetapi, flash disk, smart phone (HP), serta inventaris Panjimas berupa Kamera DSLR Canon EOS 550D dan Notebook Asus tak juga dikembalikan.
“Barang-barang sitaan yang merupakan inventaris milik media Panjimas yang disita polisi berupa kamera dan netbook harus segera dikembalikan, termasuk dengan data-data diantaranya hasil investigasi tempat-tempat maksiat berupa foto dan video di dalamnya,” kata Widad, Pemimpin Redaksi Panjimas.com, di tempat berbeda.
Ranu dikenal sebagai wartawan ikhlas yang totalitas mendedikasikan karya dakwah untuk membentengi masyarakat dari kemaksiatan dan penyakit masyarakat (PEKAT) yang meresahkan umat. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]