View Full Version
Rabu, 28 Dec 2016

Ahli Hukum MUI: Ahok Sulit Bebas dari Ancaman Pidana

 

JAKARTA (voa-islam.com)--Ahli hukum Dewan Pimpinan MUI, Dr H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH mengatakan bahwa sidang putusan sela kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktiv Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa, 27 Desember 2016, telah sesuai dengan hukum acara pidana. 

"Majelis Hakim sangat cermat merumuskan pertimbangan hukum dan seiring sejalan dengan pendapat Penuntut Umum (PU)," kata Abdul Chair dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Disisi lain, lanjutnya, Tim Penasehat Hukum (PH) sudah pasti kecewa, terlebih lagi sang terdakwa. Dari raut mukanya jelas menunjukkan ketidaknyamanan atas putusan sela tersebut.

Namun, ada hal-hal yang harus dicermati dari pihak PH, yaitu sebagai berikut,

Pertama, dia mencatat ketika Nota Eksepsi dibacakan PH menyebut perihal prinsip (asas) Ultimum Remedium dan Restorative Justice sebagai dasar tindakan pendahuluan (peringatan) dalam penerapan Pasal 156a huruf a KUHP.

Kedua, ternyata Nota Eksepsi secara tertulis sebagaimana dibacakan oleh Majelis Hakim kedua asas tersebut tidak muncul.

"Hal tersebut di atas, jelas  mengisyaratkan bahwa PH tidak konsisten atas apa yang disampaikan secara lisan dengan yang tertulis. Sepertinya PH ingin tampil intelektual dan akademis, tapi sayang seribu sayang Nota Eksepsi ternyata ditolak Majelis Hakim," ungkap Abdul Chair.

Kemudian, Abdul Chair menyampaikan analisis selanjutnya yaitu, pertama, Nota Eksepsi PH sudah terlanjur masuk pokok perkara dan ini prinsipil karena terkait dengan pembuktian.

Kedua, dalil-dalil PH tentang konstruksi Pasal 156a huruf a KUHP sudah dibantah oleh PU dan dibenarkan oleh Majelis Hakim. Dengan demikian, jika PH  kembali mempersoalkan pada sidang berikutnya, maka sudah dapat dipastikan akan tertolak.

Jelasnya, dalil PH yang menyatakan : delik materil,  huruf a harus terkait dengan huruf b, harus ada tindakan peringatan terlebih dahulu. "Majelis Hakim menyatakan dalil-dalil PH tidak dapat diterima. Oleh karena itu, PH akan sulit untuk kembali mendalilkan hal yang sama," ucapnya.

PH, ujar Abdul Chair, sepertinya akan bermain dalam ranah niat (mens rea), tidak ada maksud bagi Ahok untuk menghina Umat Islam dan Al-Qur'an. 

Untuk hal ini, lagi-lagi PH akan dihadapmukakan pada kenyataan bahwa UU Nomor 1/PNPS/1965 pada Penjelasan Pasal 4 menyebutkan : "pada pokoknya (semata-mata) ditujukan pada niat jahat (dolus malus) untuk memusuhi atau menghina," 

"Sehingga corak kesengajaan yang berlaku bukanlah kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) sebagaimana disebutkan pada  Pasal 156a huruf b," kutipnya.

Melalui Pasal 4 itulah, sambung Abdul Chair, Pasal 156a disisipkan dalam KUHP setelah Pasal 156.
Pasal 156a huruf a KUHP secara a contrario mengandung dua corak kesengajaan yakni, kesengajaan sebagai kepastian (opzet bij noodzakelijkheids of zakerheidsbewustzijn) atau kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn).

"Kedua corak kesengajaan tersebut akan mendukung rumusan dakwaan PU yang disusun secara alternatif yakni apakah perbuatan yang tepat masuk Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP. Hal ini lagi-lagi akan menyulitkan PH dalam melakukan bantahan. Terlebih lagi PU sudah ada modal awal dengan pendapatnya yang dibenarkan oleh Majelis Hakim," bebernya.

Abdul Chair meyakini, dapat diprediksi bahwa Ahok sungguh sulit untuk lepas dari tuntutan PU maupun bebas dari ancaman pidana. 

"Itu disebabkan oleh kecerobohan dan ketidakmengertian PH. Sebab utama adalah Allah SWT tidak meridhoi pembelaan itu, dan saya sangat yakin akan hal ini," pungkasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version