View Full Version
Sabtu, 07 Jan 2017

MUI Minta Pemerintah Tidak Blokir Situs Islam Secara Sepihak

 

JAKARTA (voa-islam.com)--Sejumlah situs media Islam daring kembali diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk ketigakalinya pada Januari 2017.

Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menggelar pertemuan terbatas guna mencari solusi permasalahan tersebut.

Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidhowi menegaskan bahwa Pemerintah seharusnya melakukan klarifikasi terperinci terhadap situs-situs Islam yang ditutup. Menurut Masduki, penutupan sepihak terkesan sama dengan pembredelan di zaman orde baru.

"Semestinya ada klarifikasi terhadap situs-situs berita yang ditutup," kata Masduki dalam wawancara dengan sebuah radio swasta, Jumat (6/1/2017).

Sementara, lanjut Masduki, Indonesia sudah memasuki era politik demokrasi yang memiliki ciri utama penghargaan setinggi-tingginya terhadap kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat dihargai, tapi bertindak melanggar hukum dilarang.

"Artinya di dalam negara demokrasi tidak boleh ada penghakiman terhadap pikiran, penghakiman hanya berlaku terhadap tindakan yang melanggar hukum," jelasnya.

Oleh karena itu, kata Masduki, proses klarifikasi menjadi penting untuk mengetahui apakah penutupan sebuah situs tersebut memasuki ranah pikiran atau tindakan.

"Dalam konteks itu, MUI berpandangan pemerintah harus banyak melakukan klarifikasi, termasuk klarifikasi ke MUI. Karena, MUI banyak menaungi ormas-ormas Islam besar, lalu sebagai organisasi MUI bisa dikatakan sebagai representasi aspirasi ormas Islam. Kita menyayangkan penghakiman terhadap pikiran," ucapnya.

Masduki menjelaskan bahwa MUI berencana membuat forum klarifikasi yang menjadi jembatan antara civil society dan State. Masduki mengungkapkan bahwa teori demokrasi menegaskan adanya dua kekuatan yaitu civil society dna state. Pihak pembuat media adalah stakeholder dari kekuatan-kekuatan masyarakat sipil, adapun pemerintah adalah sebuah state. 

"Di antara kekuatan itu harus ada pihak yang menjadi perantara untuk klarifikasi antara civil society dan state," tuturnya.

Sambung Masduki, bila pemerintah menganggap media tersebut bermasalah, radikal, atau membahayakan membahayak  masyarakat perlu diklarifikasi langsung kepada pemilik media. Sehingga pemilik situs merasa dihargai. Proses sepert ini, menurut Masduki, belum pernah dilakukan oleh pemerintah.

"Selama ini belum pernah ada forum klarifikasi, padahal dalam pers konvensional media bisa mengadu ke Dewan Pers. Akan tetapi, media Islam itu media yang memiliki konten spesifik yang tidak bisa ditangani oleh Dewan Pers," tandasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version