JAKARTA (voa-islam.com)--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyayangkan langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemblokiran 11 situs Islam di internet.
"Pemblokiran situs Islam tersebut tentu mengundang reaksi umat Islam karena hal ini sangat sensitif. Langkah ini bisa menjadi pro-kontra meskipun berdalih memberantas paham radikal dan terorisme," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (9/1/2017).
Pasalnya, lanjut dia, Kominfo sendiri belum memberikan penjelasan terkait batasan pengertian paham radikal yang dimaksud. Seharusnya, Kominfo membicarakan hal tersebut sebelum mengambil langkah tegas meskipun telah mendapat masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Kami berpendapat bahwa pemblokiran situs secara sepihak adalah langkah mundur dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia," ucap Zainut
Menurut MUI, seharusnya pemblokiran situs harus melalui proses hukum. Karena Indonesia adalah negara berdasar atas hukum. "Tidak boleh hanya dengan pendekatan kekuasaan semata. Hal tersebut jelas melanggar hak asasi manusia tentang jaminan kebebasan dalam berpendapat dan bereskspresi yang sudah jelas dilindungi oleh konstitusi," tegasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islaam.com]